TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sukarodin, Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Bidang Pembangunan angkat bicara terkait kerusakan di beberapa titik pada proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon-Bendo Trenggalek.
Dikatakan oleh Sukarodin, bila kerusakan jalan itu di masa pemeliharaan, maka hal itu menjadi tanggung jawab pihak penyedia jasa.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda
"Saya kira itu di aturannya kan jelas. Jadi itu kelihatannya masih masa pemeliharaan, jadi masih tanggung jawab penyedia jasa. Maka untuk itu, mereka harus bertanggung jawab," kata Sukarodin ketika dikonfirmasi sebelum menggelar rapat di Gedung DPRD Trenggalek, Senin (4/1/2021).
Lanjut Sukarodin, dalam waktu dekat ini Komisi III DPRD Trenggalek akan segera memanggil OPD terkait dalam upaya untuk meminta informasi sekaligus mempertanyakan langkah apa yang akan dilakukan OPD tersebut.
Selain itu, Komisi III DPRD Trenggalek akan segera menjadwalkan sidak pada minggu depan untuk melihat secara langsung kerusakan jalan tersebut.
Baca Juga: DPRD Trenggalek Terima Aspirasi Masyarakat Peduli Lingkungan
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeliharaan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Trenggalek Joko Widodo dalam keterangannya mengatakan bahwa proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon-Bendo dibiayai dari APBD dengan pagu anggaran Rp 12,7 miliar lebih.
"Kalau kontraknya itu Rp 11,6 miliar, terus ada adendum sepuluh persen kemudian menjadi Rp 12,7 miliar," kata Joko Widodo di ruang kerjanya.
Dikatakan oleh Joko, proyek ini dikerjakan oleh PT Sarana Multi Usaha dari Blitar. Pekerjaan proyek pemeliharaan jalan berkala sepanjang kurang lebih 6 km ini dimulai dari tanggal 27 Agustus hingga 21 Desember 2020.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar
Joko membenarkan, jika masa pemeliharaan dari proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon-Bendo adalah 360 hari atau satu tahun. Oleh karena itu, bila terjadi kerusakan di bahu jalan di masa pemeliharaan seperti saat ini, maka hal itu menjadi tanggung jawab pihak kontraktor.
"Pokoknya selama ada kerusakan harus diperbaiki dan itu akan kami kawal terus," ujarnya. (man/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News