Ratusan Pengembang Perumahan di Gresik Belum Serahkan PSU ke Pemda

Ratusan Pengembang Perumahan di Gresik Belum Serahkan PSU ke Pemda Ir. Achmad Washil Miftahul Rachman, M.T.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hingga saat ini masih ada ratusan pengembang perumahan di Kabupaten Gresik yang belum menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) atau PSU (prasarana, sarana, dan utilitas) ke .

Sehingga, tak bisa melakukan perbaikan atau menindaklanjuti usulan warga yang mengajukan perbaikan (pembangunan) PSU di perumahan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kawasan Perumahan dan Permukiman (DKPP) Kabupaten Gresik, Ir. Achmad Washil Miftahul Rachman, M.T.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

"Jadi, sampai saat ini masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU ke pemerintah. Jumlahnya ratusan," ungkap Wasil kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (7/1/2021).

Menurut Wasil, saat ini di Kabupaten Gresik ada sebanyak 244 perumahan. Dari jumlah itu yang sudah serah terima PSU baru 8 pengembang. "Sehingga, masih ada 236 pengembang yang belum menyerahkan atau serah terima PSU," paparnya.

Saat ini, kata Wasil, DKPP terus melakukan sosialisasi kepada para pengembang perumahan yang telah menuntaskan pembangunan agar menyerahterimakan PSU ke pemerintah. "Tahun ini target DKPP sudah 95 perumahan yang diserahterimakan," katanya.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Menurut Wasil, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengembang untuk serah terima PSU ke pemerintah, baik berupa syarat administratif maupun teknis. "Jadi, ada sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi," terang mantan Kepala Bappeda ini.

Di antara syarat serah terima PSU adalah, akta pelepasan aset fasum dan fasos atau PSU. "Nah, setelah semua syarat terpenuhi termasuk akta pelepasan PSU diserahterimakan, maka aset perumahan tersebut bisa dibalik nama menjadi aset pemerintah daerah," bebernya.

Dengan begitu, tambah Wasil, pemerintah memiliki kewajiban untuk memelihara prasarana, sarana, dan utilitas yang sudah diserahkan. "Termasuk jika ada warga atau pengurus RT/RW maupun desa yang mengajukan bantuan perbaikan atau bantuan lain untuk PSU, pemerintah bisa membantu. Kalau belum diserahterimakan, maka untuk memelihara PSU tetap menjadi kewajiban pengembang," urainya.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Pada kesempatan ini Wasil juga mengungkapkan, penyerahan PSU perumahan ke pemerintah daerah menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Serah terima PSU perumahan ini menjadi target dari KPK juga untuk mengawal. Makanya, setiap bulan laporan perkembangan serah terima PSU terus kami lakukan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO