DPR Puji KPK, Paling Transparan dan Tak Minta Tambahan Anggaran

DPR Puji KPK,  Paling Transparan dan Tak Minta Tambahan Anggaran Foto: tempo.co.id

BangsaOnline-Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat pujian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi antirasuah dinilai unggul dalam transparansi anggaran seperti yang masuk ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015.


"Daftar rencana belanja, mereka terinci. Selain itu, juga tak minta tambahan anggaran lagi," kata anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 10 Februari 2015.

Arsul memuji cara yang memerincikan rencana belanja hingga biaya yang harus dikeluarkan saat menangani kasus per kasus. Hal itu tidak ditemukannya dalam rencana belanja Kejaksaan Agung. "Seolah-olah asal saja taruh biaya yang mereka butuhkan," ujar anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Anggota Komisi Hukum lain, Masinton Pasaribu, juga memuji . Ia menilai efisiensi komisi antirasuah itu bagus dengan mengajukan anggaran yang sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Rp 898 miliar. "Kalau sudah begini, gampang kami ketuk jadi APBNP," tuturnya.

Masinton membandingkannya dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang mengajukan rencana belanja tak transparan. "Mereka minta ganti mobil baru dengan alasan mobil lama sudah terlalu tua," katanya. "Tapi tak dijelaskan tua itu tahun berapa."

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi Hukum menyoroti Kejaksaan Agung dan Komnas HAM yang meminta tambahan anggaran. Kejagung, misalnya, minta tambahan Rp 715 miliar, sedangkan Komnas HAM minta tambahan Rp 185 miliar. "Ini perlu diselidiki. Komnas HAM padahal kerjanya juga tak terlalu bagus. Buktinya, kasus Trisakti dan Semanggi belum beres," ujar Masinton.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi

Sumber: tempo.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO