Badan Ketahanan Pangan dan Satgas Pangan Jatim Sidak Produsen Tempe di Surabaya

Badan Ketahanan Pangan dan Satgas Pangan Jatim Sidak Produsen Tempe di Surabaya Badan Ketahanan Pangan Kementan RI bersama Satgas Pangan Jatim saat sidak di Kampung Tempe Jl. Tenggilis Kauman Gang Buntu, Surabaya, Sabtu (9/1).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI) bersama Satgas Pangan Jawa Timur, gabungan dari Polda Jatim, Disperindag, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, melakukan sidak di sejumlah rumah produksi tempe.

Satgas Pangan Jatim mendatangi di Tenggilis Kauman Gang Buntu, Kecamatan Tenggilis, Surabaya. Dr. Agung Hendriadi, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan RI mengatakan, kedatangannya ke Jawa Timur khususnya di Surabaya ini guna melakukan monitoring harga kedelai.

Baca Juga: Festival Beji Kampung Tempe Lahirkan Ikon Baru untuk Kota Batu

"Seperti diketahui, pada tanggal 7 Januari 2021, ada kesepakatan nasional antara importir, distributor, dan pengrajin tempe dan tahu. Harga kedelai disepakati Rp 8.500 di tingkat pengrajin, sehingga kami melakukan monitoring," kata Dr. Agung Hendriadi, Sabtu (9/1/2021).

Setelah melakukan kunjungan ke produsen tempe di Surabaya, hasilnya sudah ada yang menggunakan harga Rp. 8.500. Namun juga masih ada yang belum. Hal ini menjadi tugas Satgas Pangan Jatim untuk terus melakukan monitoring. Sehingga tidak merugikan pengrajin tempe maupun importir.

Sementara itu AKBP Suryono, Anggota Satgas Pangan Jatim yang sekaligus Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, kesepakatan secara nasional baru dilakukan kemarin. Karena itu jika masih ada harga kedelai yang lebih dari Rp 8.500, ia memperkirakan hal itu disebabkan hasil kesepakatan belum tersosialisasikan ke importir dan distributor.

Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Tinjau Kampung Tempe dan Daur Ulang

"Satgas Pangan Jatim akan tetap melakukan monitoring sampai benar-benar harga sesuai kesepakatan," ucap AKBP Suryono.

Ditambahkan Suryono, satgas memberikan batas waktu hingga tiga bulan ke depan. Jika masih ditemukan harga yang di distributor maupun importir belum sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan nasional, satgas akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ana/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO