Sosialisasi PPKM Belum Maksimal, Pelaku Usaha di Ngawi Tak Tahu Batasan Jam Operasional

Sosialisasi PPKM Belum Maksimal, Pelaku Usaha di Ngawi Tak Tahu Batasan Jam Operasional Petugas gabungan sedang melakukan sosialisasi di salah satu toko swalayan.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () di wilayah Ngawi tampaknya belum maksimal. Hal tersebut diketahui dengan adanya beberapa pemilik toko atau pelaku usaha yang masih belum mengerti adanya aturan dan pembatasan aktivitas.

Seperti yang diungkapkan salah satu pemilik toko kelontong di Jalan PB Sudirman. Ia mengaku belum mengetahui masuk dalam kategori apa dan harus dibatasi sampai jam berapa aktivitas tokonya.

Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024

"Saya belum mendapat surat edaran. Tetapi kalau hari ini mulai diberlakukan mengerti. Saya belum tahu harus tutup sampai jam berapa," jelas Agus, salah satu pengelola toko kelontong kepada BANGSAONLINE.com.

Sementara, mulai hari ini telah mengerahkan seluruh jajarannya untuk menyosialisasikan tersebut. Sosialisasi dilakukan secara serentak oleh seluruh polsek-polsek yang berada di wilayah hukum .

"Hari ini (Senin, 11/1), seluruh anggota polsek bersama koramil dan petugas kecamatan melakukan sosialisasi secara serentak pada masyarakat," terang AKP Supardi, Kasubbag Humas

Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini

DIketahui, Kabupaten Ngawi memulai menerapkan pada Senin (11/1). Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Ngawi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () untuk pengendalian penyebaran Covid-19. (nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Respons Keluhan Ojol Karena Terdampak Pandemi, ASC Foundation Bagikan Paket Sembako dan Uang Bensin':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO