NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Ngawi tampaknya belum maksimal. Hal tersebut diketahui dengan adanya beberapa pemilik toko atau pelaku usaha yang masih belum mengerti adanya aturan dan pembatasan aktivitas.
Seperti yang diungkapkan salah satu pemilik toko kelontong di Jalan PB Sudirman. Ia mengaku belum mengetahui masuk dalam kategori apa dan harus dibatasi sampai jam berapa aktivitas tokonya.
Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024
"Saya belum mendapat surat edaran. Tetapi kalau hari ini mulai diberlakukan PPKM mengerti. Saya belum tahu harus tutup sampai jam berapa," jelas Agus, salah satu pengelola toko kelontong kepada BANGSAONLINE.com.
Sementara, mulai hari ini Polres Ngawi telah mengerahkan seluruh jajarannya untuk menyosialisasikan PPKM tersebut. Sosialisasi dilakukan secara serentak oleh seluruh polsek-polsek yang berada di wilayah hukum Polres Ngawi.
"Hari ini (Senin, 11/1), seluruh anggota polsek bersama koramil dan petugas kecamatan melakukan sosialisasi secara serentak pada masyarakat," terang AKP Supardi, Kasubbag Humas Polres Ngawi.
Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini
DIketahui, Kabupaten Ngawi memulai menerapkan PPKM pada Senin (11/1). Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Ngawi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News