Forpimda Surabaya dan Forkopimda Jatim Sidak Mal Pantau PPKM, Hari Pertama Tertib

Forpimda Surabaya dan Forkopimda Jatim Sidak Mal Pantau PPKM, Hari Pertama Tertib Plt. Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana saat melakukan sidak di salah satu mal di Surabaya. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Kota Surabaya bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Jawa Timur melakukan sidak ke sejumlah mal atau pusat perbelanjaan di Kota Pahlawan, Senin (11/1/2021) malam. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan pusat perbelanjaan atau mal telah melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () di hari pertama.

Sejak pukul 19.30 WIB, pemantauan di pusat perbelanjaan dilakukan mulai dari Galaxy Mall hingga Tunjungan Plaza (TP) Surabaya. Di sana, petugas melakukan pemantauan penerapan , seperti protokol kesehatan maupun kapasitas di stan-stan penjual pakaian serta rumah makan.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, dari hasil pantauan malam ini, pusat perbelanjaan di Kota Pahlawan sudah terlihat tertib. Para pemilik stan sudah mematuhi terkait batasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Hal ini sesuai dengan Perwali No. 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Rantai Covid-19, sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 2 Tahun 2021.

"Untuk hari pertama ini sudah sangat tertib yang kami lihat. Artinya, jam tutup sudah semua mematuhi. Dari pantauan kami, dari keputusan wali kota jam 8 malam semua harus clear dan semua sudah bersih pas jam 8 malam," kata Whisnu saat ditemui usai tinjauan di Mal TP Surabaya.

Sementara terkait dengan pantauan di rumah makan yang ada di dalam mal, Whisnu mengungkapkan hal yang sama. Namun menurutnya, masih ada rumah makan yang menyediakan bangku lebih dari kapasitas 25 persen yang telah ditentukan.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

"Jadi kapasitas itu sesuai dengan bangkunya. Tidak ada lagi bangku disilang, tapi bangkunya harus dihilangkan. Sudah kami berikan peringatan, dan Insya Allah ke depan hari berikutnya bisa lebih tertib lagi," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan bahwa berdasarkan pantauan di hari pertama ini pusat perbelanjaan di Surabaya sudah sangat kondusif. Pihaknya berharap seluruh masyarakat dapat tertib melaksanakan ini hingga 25 Januari mendatang.

"Alhamdulillah, kondisi malam hari ini sudah sangat kondusif. Kita harapkan Surabaya bisa menerapkan ini dengan baik sampai akhir 25 Januari 2021, dan kita berharap tidak diperpanjang," terangnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis

Whisnu juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan Forpimda Surabaya beserta Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Jatim. Koordinasi ini dilakukan baik terkait penanganan Covid-19 maupun penerapan .

"Karena bagaimanapun Surabaya ini jadi sentralnya Provinsi Jatim. Jadi kita tidak bisa kerja sendirian, kita harus bekerja sama dengan seluruh kabupaten/kota yang ada di sekitar Surabaya khususnya," ungkapnya.

Whisnu juga memastikan, pemantauan ini tak hanya dilakukan di hari pertama pelaksanaan . Sebab, petugas gabungan dari Satpol PP, Linmas, Polri, dan TNI akan setiap hari melakukan pemantauan ke seluruh pusat perbelanjaan maupun tempat keramaian. Bahkan, pemantauan juga dilakukan saat akhir pekan. Nah, untuk mendukung hal itu pihaknya bakal dibantu petugas dari jajaran Forkopimda Jawa Timur.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall

“Kami lakukan operasi setiap hari untuk pemantauan, khususnya di pusat perbelanjaan, rumah makan maupun restoran. Jadi tenaga sudah kami hitung kekuatan kami yang ada di pemkot, nanti juga dari Pak Kapolda, Pak Pangdam, Pak Pangko Armada II, juga menyiapkan bantuan apabila kami membutuhkan tambahan tenaga,” tegasnya.

Sementara itu, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menambahkan, pembatasan operasional hingga pukul 20.00 WIB tak hanya berlaku pada pusat perbelanjaan. Namun, warung kopi, restoran, maupun kafe yang ada di luar mal juga wajib menerapkan. Hal ini sesuai dengan Perwali No. 67 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 2 Tahun 2021.

“Inti dari ini adalah membatasi kegiatan masyarakat. Nah, kegiatan masyarakat yang tidak produktif itu harus dihindari,” kata AKBP Hartoyo.

Baca Juga: Kampung Madani di Krembangan, Wujud Semangat Gotong Royong Masyarakat

Menurutnya, pengawasan malam ini tak hanya dilakukan di tingkat Forpimda Surabaya. Namun, jajaran di setiap polsek juga melakukan pemantauan di masing-masing wilayahnya. Terutama wilayah yang terdapat pusat perbelanjaan. “Yang di polsek masing-masing yang ada malnya juga melakukan pengawasan. Pukul 20.00 WIB juga harus tutup,” pungkasnya. (diy/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Respons Keluhan Ojol Karena Terdampak Pandemi, ASC Foundation Bagikan Paket Sembako dan Uang Bensin':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO