PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Selama pandemi Covid-19, tercatat sebanyak 1.433 karyawan di Kota Probolinggo kehilangan pekerjaannya. Rinciannya, yakni sebanyak 758 orang dirumahkan, 375 orang diputus kontrak, dan 30 orang di-PHK. Hal ini terungkap saat Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat).
“Dalam RDP ini kami mengundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), Dinas Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Probolinggo,” tandas Ketua Komisi III Agus Riyanto kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga: Guruh Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kota Probolinggo Periode 2024-2029
Dia mengatakan, RDP yang digelarnya itu membahas soal PHK bagi buruh dan karyawan perusahaan serta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi peserta mandiri selama masa pandemi Covid-19.
“Nasib mereka itu harus menjadi perhatian pemerintah. Karena ketika mereka diputus kontrak atau di-PHK dan dirumahkan, secara otomatis mereka mengalami penunggakan BPJS,” ungkapnya.
Melihat kondisi itu, politikus dari PDIP itu meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mengirimkan data-data perusahaan yang memiliki tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan kepada DPMPTSP dan Naker Kota Probolinggo. (prb1/zar)
Baca Juga: Dinas Perinaker Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau dan Pekerja Rentan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News