SK PA Diteken Wabup Qosim, Gaji PNS dan Anggota DPRD Gresik Segera Cair

SK PA Diteken Wabup Qosim, Gaji PNS dan Anggota DPRD Gresik Segera Cair Ketua DPRD Gresik Moh. Abdul Qodir. (foto: ist)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Moh. Abdul Qodir mengungkapkan bahwa Wabup Moh. Qosim sudah meneken SK Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada APBD 2021.

Menurutnya, langkah ini diambil lantaran Bupati Sambari Halim Radianto sudah setengah bulan lebih tak bisa menjalankan tugas pemerintahan. Terhitung sejak 28 Desember 2020, orang nomor satu di tersebut menjalani perawatan di rumah sakit di Surabaya karena terkonfirmasi positif Covid-19.

"Alhamdulillah, Pak Wabup Qosim sudah teken SK PA dan KPA APBD 2021. Dengan begitu anggaran di APBD 2021 baik untuk penggajian maupun membiayai program atau kegiatan sudah bisa dijalankan," ujar Abdul Qodir kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (17/1/2021).

Lebih lanjut, Abdul Qodir menjelaskan mekanisme penggunaan anggaran, yakni setelah SK PA dan KPA diteken oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah lantaran kepala daerah berhalangan, kemudian dimasukkan dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

SIPD adalah sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.

"Sehingga, jika SK PA dan KPA sudah diteken wakil bupati, mestinya anggaran sudah bisa digunakan, dan tinggal memasukkan di SIPD ," jelasnya.

Abdul Qodir mengungkapkan penyebab belum cairnya gaji PNS dan anggota adalah karena SK PA dan KPA APBD 2021 belum ditandatangani hingga pertengahan Januari 2021. Tanpa adanya penandatanganan SK PA dan KPA APBD, maka kepala OPD belum bisa teken SPM (Surat Perintah Mencairkan).

"Kondisi ini juga membuat OPD belum bisa menjalankan program setelah perencanaan sudah dilakukan dengan anggaran tahun sebelumnya," tambahnya. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO