Komisi I Minta Bupati Segera Kembalikan Jabatan AHW Sebagai Sekda, Setelah Terima Salinan dari MA

Komisi I Minta Bupati Segera Kembalikan Jabatan AHW Sebagai Sekda, Setelah Terima Salinan dari MA Jumanto, Ketua Komisi I DPRD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik meminta Bupati Sambari Halim Radianto mengembalikan jabatan Andhy Hendro Wijaya (AHW) sebagai setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Komisi I minta kepada bupati, begitu fisik salinan putusan MA sudah diterima, AHW langsung dikembalikan ke posisi jabatan sekda," ujar Ketua Komisi I, Jumanto kepada BANGSAONLINE.com, Senin (18/1/2021).

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Jumanto mengaku telah kroscek ke Pj. Abimanyu Ponjtoatmojo Iswinarno, soal salinan putusan AHW dari MA. "Sudah saya cek. Kata pak Pj. Sekda belum di meja Pak Bupati," ungkap politikus PDIP ini.

Lanjut Jumanto, Komisi I juga telah melakukan hearing (dengar pendapat) dengan Kepala BKD Nadlif soal putusan bebas AHW yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

"Kata kepala BKD saat hearing, intinya Bupati Sambari Halim Radianto merespons positif atas putusan MA yang menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya yang memutus bebas AHW. Dan, Bupati siap mengembalikan AHW sebagai , namun masih menunggu fisik salinan putusan dari MA," bebernya.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Menurut Jumato, bupati wajib mengembalikan jabatan AHW sebagai , sebagaimana amanat UU. Namun sebelum mengembalikan jabatan AHW sebagai sekda, bupati terlebih dahulu harus mencabut SK Nomor 887/ 04/437.73/Kep/2020 tanggal 25 Februari 2020, tentang pemberhentian sementara AHW sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup .

"SK yang telah dibuat Pak Bupati itu harus dicabut terlebih dulu. Kemudian, menerbitkan SK baru untuk mengangkat AHW kembali menjadi ," terang Jumanto.

Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. Putusan MA itu sekaligus menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya yang memutus bebas Nonaktif Andhy Hendro Wijaya (AHW) dari dakwaan korupsi pemotongan insentif pajak pegawai di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik. (hud/rev)

Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO