GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik kembali menggelar dengar pendapat (hearing) lanjutan persoalan insentif atau uang operasional Ketua RT/RW Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas di Ruang Komisi I, Selasa (19/1/2021).
Dipimpin Ketua Komisi I Jumanto, hearing dihadiri pimpinan dan anggota komisi, Kepala Desa Kembangan Ngadimin, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Nurul Muchid, Ketua RW 10 Katik Alfarisi, Mantan Ketua RT 06 Desa Kembangan ER. Sutoyo, Perwakilan Badan Permusyaratan Desa (BPD), dan sejumlah perangkat desa.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Pada hearing tersebut, Jumanto meminta kepada DPMD dan Kades Kembangan agar menjadikan insentif ketua RT/RW sebagai prioritas dalam penganggaran. Sebab, RT/RW adalah ujung tombak pemerintahan desa (pemdes) dalam memberikan pelayanan masyarakat.
"Kami minta ya, agar RT RW diberikan prioritas dalam penganggaran untuk operasional, honor, insentif, atau apalah sebutannya. Sebab, mereka ujung tombak pemdes. Tanpa mereka, kepala desa tak akan bisa apa-apa dalam memberikan layanan masyarakat," pesan Jumanto saat membuka hearing.
Jumanto lantas meminta kepada Kades Ngadimin untuk menjelaskan soal insentif ketua RT/RW yang selama ini ramai.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Di hadapan Anggota Komisi I, Ngadimin mengungkapkan bahwa persoalan insentif RT/RW sudah klir. Hal ini berdasarkan hasil rapat terakhir yang digelar di Balai Desa Kembangan pada tanggal 13 Januari 2021, dengan mengundang semua ketua RT/RW yang juga dihadiri oleh pihak Kecamatan Kebomas dan Nurul Muchid dari DPMD.
Menurut Ngadimin, untuk insentif tahun 2018 sudah diberikan kepada seluruh ketua RT/RW dengan bukti tanda tangan dan notula. "Sudah klir, tak ada persoalan untuk insentif 2018," kata Ngadimin.
Namun Ngadimin tak menampik jika Ketua RT 06 (dulu 05) atas nama ER Sutoyo belum mendapatkan insentif tahun 2018. Alasannya, RT yang dijabat ER Sutoyo merupakan hasil pemekaran. Sementara pengajuan anggaran untuk insentif RT/RW tahun 2018 dilakukan pada tahun 2017.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
"Sehingga, Pak ER Sutoyo tak masuk dalam pengajuan. Sehingga, tahun 2018 tak dapat," ungkapnya.
Mendengar penjelasan itu, Anggota DPRD Gresik Suberi, S.H., pun bertanya kepada Ngadimin. "Mengapa tak dicairkan? Kan cuma satu orang?," tanya Suberi sembari menceritakan kalau dirinya juga pernah menjadi kepala desa.
"Namanya kepala desa, kepala pemerintahan desa, jika hari raya datang maka pontang-panting cari uang untuk perangkat-perangkat di bawahnya. Ini sebagai konsekuensi dan tanggung jawab terhadap bawahannya. Kok bisa Kades Kembangan tak mengupayakan (insentif, red). Apalagi, cuma 1 ketua RT yang belum dapat," sambung Suberi.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Suberi pun mendesak agar insentif tahun 2018 untuk ER Sutoyo tetap diberikan. "Saya minta ya Pak Kades," pinta Suberi yang kemudian dijawab lantang oleh Ngadimin dengan kata siap.
Sementara Wakil Ketua Komisi I Syaikhu Busiri mempertanyakan kebijakan Ngadimin yang tak memberikan insentif kepada ketua RT/RW. Padahal, ada sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) cukup besar pada LKPj APBDes Kembangan mulai tahun 2018, 2019, dan 2020.
"Misalnya pada LKPj APBDes Tahun 2019 dan Tahun 2020, di sana masing-masing ada Silpa Rp 200 juta lebih. Mengapa insentif ketua RT/RW tak diberikan?," tanya Syaikhu.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
"Layak nggak desa tak bayar insentif? Sementara Silpa cukup tinggi, 2019 dan 2020 masing-masing Rp 200 juta lebih," cetusnya.
Mendapat pertanyaan tersebut, Ngadimin menjelaskan bahwa 2019 APBDes tak cukup untuk mengganggarkan insentif ketua RT/RW. Sementara pada APBDes 2020 cukup, namun lantaran waktunya pencairan menjelang tutup tahun 2020, akhirnya dijadikan Silpa.
"Sebagai pertanggungjawaban saya dan berdasarkan hasil rapat pada tanggal 13 Januari 2020, untuk insentif ketua RT/RW tahun 2019 dan 2020 akan diberikan semua setelah APBDes Tahun 2021 bisa dicairkan setelah penggunaan anggaran (PA) diteken bupati," janjinya.
Baca Juga: Anggaran BK dan Pokir DPRD Gresik Berkurang, Pemdes Slempit Gelar Musdes P-APBDes 2024
Sementara Anggota Komisi I Wongso Negoro meminta agar insentif atau operasional untuk ketua RT/RW dijadikan program prioritas. Sebab, ketua RT/RW adalah ujung tombak kepala desa untuk pelayanan masyarakat.
"Ada apa-apa masyarakat jujuknya dulu ke RT dan RW. Bukan ke kades. Kalau tak dikasih insentif kan kasihan. Makanya, untuk operasional harus diprioritaskan," pintanya.
Sementara itu, Katik Alfarisi membenarkan bahwa rapat pada tanggal 13 Januari 2020 lalu, menyepakati pencairan insentif ketua RT/RW untuk tahun 2019 dan 2020 dilakukan pada tahun 2021. "Betul, pembayaran menunggu ditandatangani Pak Bupati APBD-nya. Semua sudah sepakat," ungkapnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Pada kesempatan tersebut, Nurul Muchid menjelaskan jika tak cairnya insentif ketua RT/RW disebabkan kesalahpahaman. Dia mencontohkan insentif RT/RW tahun 2019, yang tak diberikan karena anggaran tak cukup.
"Jadi, seolah-olah ketika APBDes direncanakan, maka akan real. Seperti pada pagu di tahun 2019, yang diajukan Rp 1,3 miliar, tapi yang cair Rp 200 juta lebih. Jadi, tak cukup," bebernya.
Di akhir hearing, Ketua Komisi I Jumanto menyimpulkan rekomendasi bahwa insentif RT/RW Desa Kembangan tahun 2018 sudah klir. Sementara untuk insentif tahun 2019 dan 2020 akan diberikan pada tahun 2021. (hud/zar)
Baca Juga: Plt Bupati Gresik Teken Serah Terima Pengelolaan Sementara Stadion Gelora Joko Samudro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News