GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Gresik belum bisa membayar sejumlah kebutuhan kantor. Salah satunya, adalah rekening listrik. Padahal, tagihan listrik jatuh tempo pada 20 Januari hari ini.
Hal ini disebabkan uang panjar (UP) anggaran OPD yang dialokasikan di APBD 2021 belum cair hingga Rabu (20/1/2021).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
"Sampai saat ini kami belum bisa bayar rekening listrik. Ditagih PLN rekening listrik tak bisa bayar, karena UP yang kami ajukan hingga hari ini belum cair," ujar salah satu kepala OPD kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (20/1/2021).
Pejabat tersebut berharap PLN memberikan kelonggaran dengan tak melakukan pemutusan listrik, karena tagihan yang belum terbayar. "Semoga tak ada pemutusan dari PLN," harapanya.
Belum cairnya UP juga berimbas terhadap kegiatan yang terkait perkantoran. Karena itu, kegiatan belum bisa dijalankan. "Jadi, anggaran UP kami dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) belum bisa dicairkan, meski hanya sebatas untuk kesekretariatan," ungkapnya.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Menurut pejabat tersebut, UP yang dicairkan untuk kegiatan kesekretariatan tak banyak, di bawah Rp 100 juta.
Sementara untuk hak PNS yang sebelumnya diberitakan terlambat cair, akhirnya cair juga. Hanya saja, yang cair baru gaji pokok. Sementara untuk tunjangan, belum cair.
Hal ini kembali dikeluhkan sejumlah PNS. "Sekecil apapun kebutuhan PNS jika sudah berkeluarga, maka tak cukup hanya mengandalkan gaji pokok saja untuk kebutuhan hidup sebulan. Makanya, ketika tunjangan belum cair, PNS pada pusing," ujar salah satu PNS kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Belum lagi PNS yang memiliki tanggungan anak sekolah, cicilan rumah, atau bahkan kendaraan. Banyak teman-teman PNS yang mengandalkan tunjangan untuk bayar cicilan. Ketika sudah jatuh tempo pembayaran cicilan, sementara tunjangan belum cair, ya mumet (pusing)," ungkapnya.
Sementara Kepala BPPKAD Gresik Siswadi Aprilianto belum bisa dikonfirmasi terkait belum cairnya UP dan tunjangan PNS.
Sebelumnya, Ketua DPRD Gresik Moh. Abdul Qodir menyatakan SK PA dan KPA sudah diteken Wabup Moh. Qosim. Sehingga, APBD 2021 untuk penggajian atau kegiatan sudah bisa dicairkan. "SK PA dan KPA penggunaan APBD 2021 sudah diteken Pak Wabup, sehingga sudah bisa digunakan," katanya, Ahad (17/1) lalu. (hud/rev)
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News