BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Thofan Nofiandi alias Thofan Purnama (24), seorang pilot gadungan asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur ditangkap polisi usai menipu kekasihnya sendiri, JNK (21).
Penipuan itu terbongkar setelah wanita asal Kecamatan Genteng, Banyuwangi, itu curiga karena mendapatkan tiket pesawat dan tes kesehatan palsu dari kekasihnya yang mengaku seorang pilot dari sebuah perusahaan maskapai penerbangan.
Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
Apesnya, tiket dan tes kesehatan palsu itu didapat dari uang yang dipinjamkanya ke pria yang dicintainya tersebut. Pelaku beralasan membeli tiket tersebut untuk membawanya terbang ke Jakarta menemui orang tuanya, yang katanya berprofesi sebagai polisi.
Terkejutnya lagi, setelah dikonfirmasi ke Bandara Blimbingsari, ternyata kekasihnya tersebut bukanlah seorang pilot.
“Tersangka pilot gadungan ini kita tangkap karena telah menipu seorang wanita yang dipacarinya. Kerugian korban sebesar Rp. 4.120.000,-,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat rilis pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Dari pengakuan tersangka, kata Arman, ia sengaja mengaku seorang pilot untuk menipu seorang wanita yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat untuk menjadikannya kekasih, lalu menguras uangnya.
“Uang hasil penipuannya itu ia gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.
Baca Juga: Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Untuk menjalankan aksinya, pelaku telah mempersiapkan segala sesuatunya, yakni satu setel seragam pilot, papan nama, dan ID card pilot dari sebuah maskapai penerbangan.
“Pelaku mendapatkan seragam pilot dengan membelinya di Surabaya seharga Rp. 120 ribu,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa baju kemeja putih, celana panjang hitam, pangkat pilot, sabuk warna putih, hingga ID card dan papan namanya.
Baca Juga: Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” pungkasnya. (guh/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News