Tenteng Celurit dan Bikin Onar di Kampung, Pria di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

Tenteng Celurit dan Bikin Onar di Kampung, Pria di Jombang Babak Belur Diamuk Massa Pelaku saat dievakuasi ke RSKM.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pria babak belur usai mengamuk dan mengancam warga dengan membawa senjata tajam berupa celurit di Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Peristiwa yang sempat menggegerkan warga sekitar terjadi pada Kamis (21/01), sekira pukul 17:00 WIB. Saat itu pelaku yang bernama Joko Slamet, warga Dusun/Desa Menganto, tanpa sebab mencari seseorang yang bernama Edi alias Loyo, yang tak lain warga desa setempat dengan membawa celurit.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

Lantaran tak menemukan keberadaan orang yang dicari, akhirnya pelaku berteriak-teriak dan mengancam akan melukai siapa pun warga yang berada di RT 13 RW 03 yang ditemuinya.

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengungkapkan, pelaku yang beraksi sendirian mencari keberadaan seseorang dengan berjalan dan berteriak-teriak memanggil nama Edi atau Loyo. Saat di depan rumah korban yang bernama Buhari (50), Joko kemudian masuk dan berteriak memenggil nama Samidi. Padahal di dalam rumah korban tidak ada yang bernama Samidi.

“Korban sebelumnya itu mendengar orang teriak-teriak (Edi Loyo nandi duduhno, Edi Loyo jagoane Menganto), akan tetapi korban tetap berada dalam rumahnya. Saat pelaku berada di depan rumah korban, kembali berteriak memanggil nama Samidi,” ujarnya saat ditemui wartawan, Jum’at (22/01/21).

Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging

Karena merasa di dalam rumahnya tidak ada yang bernama Samidi, korban akhirnya keluar dan mencoba menenangkan pelaku. Namun, Joko malah masuk rumah tersebut dan mengancam putri korban yang saat itu keluar dari kamar mandi.

“Korban berusaha menenangkan Joko, namun dirinya malah masuk rumah korban. Melihat pelaku masuk rumah, putri korban kaget dan berteriak ‘loh melebu omah kok gowo clurit’ (loh masuk rumah kok bawa celurit, red). Mendengar teriakan tersebut, pelaku malah mengancam akan membunuhnya,” jelas Yogas.

“Korban kembali berusaha menenangkan Joko dan diajak keluar rumah, namun Joko tetap marah dan malah merusak pintu, dinding, dan asbes teras rumah korban dengan celurit tersebut. Joko kemudian mengayunkan celurit dan mengenai pelipis sebelah kiri korban dan berdarah,” imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang

Melihat kejadian tersebut, lanjut Yogas, warga semakin geram dan beramai-ramai mencoba menenangkan pelaku. Akan tetapi, pelaku semakin membabi buta dengan mengayunkan senjata tajamnya ke warga.

“Warga saat itu berusaha menenangkan pelaku, namun pelaku malah mengayunkan celuritnya ke arah warga. Merasa membahayakan keselamatan banyak orang, akhirnya warga terpaksa menghajar pelaku,” bebernya.

Baca Juga: Perampokan Minimarket di Jombang, Rp62 Juta Amblas

Selain itu, pelaku juga sebelumnya sempat melakukan penganiayaan terhadap Juwanto (51), yang rumahnya tak jauh dari Buhari. Serta melakukan pengerusakan di warung milik Sumardi dan gerobak bakso milik Yoga.

“Joko mengalungkan celurit ke leher belakang Juwanto, sehingga mengalami luka gores di leher belakangnya dan kemudian luka gores di bagian lengan kanannya. Kemudian merusak warung Sumardi yang yang tak jauh dari rumah Juwanto, dan gerobak bakso yang terparkir di depan warung Sumardi,” tegas kapolsek.

Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar

(Pelaku tergeletak usai dihajar warga)

Atas peristiwa tersebut, kedua korban dilarikan ke Puskesmas Selorejo guna perawatan medis. Sedangkan, pelaku mengalami luka di kepala, telinga, dan wajah akibat diamuk warga dan dievakuasi ke Rumah Sakit Kristen Mojowarno (RSKM).

Adapun barang bukti yang kini diamankan polisi yakni, senjata tajam berupa celurit dengan panjang 60 cm milik pelaku, pecahan gelas kaca milik warung Sumardi, dan sangkar burung yang juga terkena sabetan celurit pelaku.

Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi

“Pelaku kita kenakan pasal 351 ayat (1), dan 335 serta 406 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Yogas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO