MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Mojokerto melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus melakukan sosialisasi Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi para pelaku usaha. Salah satunya para pedagang di pasar.
Disperindag melalui masing-masing kantor UPT Pasar, terus memberikan sosialisasi tentang PPKM kepada para pedagang maupun pembeli. Hal itu dalam rangka membantu pemerintah pusat mempercepat pemutusan mata rantai pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kiai Asep Tebar Kebaikan di Pasar Kedung Maling
Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto H. Bambang Purwanto menjelaskan, sosialisasi difokuskan di pasar rakyat atau pasar tradisional karena tempat tersebut menjadi salah satu pusat keramaian, sehingga sangat riskan terjadi penyebaran Covid-19.
"Untuk itu, sosialisasi penerapan PPKM maupun pemahaman disiplin protokol kesehatan (prokes) harus diberikan kepada pedagang dan pembeli. Melalui Kantor UPT Pasar se-Kabupaten Mojokerto, telah melakukan sosialisasi khusus kepada para pelaku bisnis di pasar rakyat," ungkap Bambang Purwanto, Minggu (24/1/2021).
Sedangkan, Fatkhur Rohman selaku Koordinator Kepala UPT Pasar se-Kabupaten Mojokerto menerangkan, pihaknya telah menginstruksikan kepada semua kepala UPT di masing-masing pasar, untuk melaksanakan sosialisasi penerapan PPKM serentak di Pasar Rakyat.
Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Bupati Ikfina Luncurkan Program Wulandari
"Sosialisasi PPKM itu telah dilakukan rutin sertiap hari dengan pengeras suara. Petugas Satgas Gugus Tugas Covid-19 UPT Pasar menelusuri langsung setiap stan pedagang maupun pembeli. Mereka mengimbau supaya menaati protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan dengan sabun)," kata Fatkhur. (ris/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News