GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Gresik periode 2016-2021 (Sambari Halim Radianto - Moh. Qosim) dan pengangkatan/pengesahan Bupati-Wabup terpilih (Fandi Akhmad Yani - Aminatun Habibah) dalam Pilkada Tahun 2020.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik Moh. Abdul Qodir didampingi Wakil Ketua Mujid Riduan dan dihadiri sejumlah anggota DPRD.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Sementara anggota DPRD lainnya mengikuti paripurna virtual, termasuk Wabup Moh. Qosim, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bupati-Wabup Terpilih Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah, dan sejumlah pimpinan partai politik (parpol).
Dalam paripurna itu, Sekwan Darmawan membacakan Keputusan KPU Gresik No: 02/HK.03.1-KPt/3525/KPU-Kab/1/2021, tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020.
"Paslon Nomor 2 Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah ditetapkan menjadi Bupati-Wabup Terpilih dengan perolehan sebanyak 369.844 suara atau 50,98 persen suara sah," katanya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Darmawan menyatakan, selanjutnya Cabup-Cawabup Terpilih Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk pelantikan.
Sementara Wabup Moh. Qosim mewakili Bupati Sambari Halim Radianto dalam sambutan virtualnya menyampaikan permintaan maaf Bupati Sambari yang belum bisa hadir di tengah-tengah rapat paripurna lantaran tengah menjalani perawatan usai terkonfirmasi positif Covid-19.
"Minta doa agar Pak Bupati cepat sembuh. Penyakitnya cepat diangkat oleh Allah SWT," kata wabup seraya mengajak para undangan yang hadir dalam paripurna untuk membaca surat Alfatihah.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Wabup mewakili bupati juga memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Gresik jika dalam lima tahun memimpin Kabupaten Gresik ada kelemahan dan kekurangan. "Mudah-mudahan ke depan bisa makin baik, sehingga menjadi kabupaten yang hebat," harapnya.
Wabup optimis Bupati dan Wabup Terpilih Gus Yani-Bu Min bisa menjalankan amanah masyarakat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik. Diketahui, Bupati Sambari dan Wakil Bupati Moh. Qosim akan purna tugas pada 17 Februari 2021
Sementara Abdul Qodir menyatakan setelah paripurna ini, tugas DPRD selanjutnya adalah mengusulkan pelantikan bupati dan wabup terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur Jatim.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Pada kesempatan ini, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sambari dan Wabup Moh. Qosim atas pengabdian dan dedikasinya selama 5 tahun memimpin Kabupaten Gresik. "Semoga pengabdian Pak Sambari dan Qosim selama lima tahun membawa keberkahan," terang Anggota Fraksi PKB ini.
Mujid Riduan menambahkan, pelantikan Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah akan dilakukan bersamaan dengan 15 Bupati-Wabup dan Wali Kota-Wakil Wali Kota terpilih di Jawa Timur.
"Pelantikan dilakukan secara bersamaan 16 kepala daerah terpilih, kecuali Surabaya, Lamongan, dan Banyuwangi yang ada gugatan perselisihan hasil suara (PSU) di Mahkamah Konstitusi (MK)," pungkas Ketua DPC PDIP Gresik ini. (hud/rev)
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News