BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial SN (59), warga Singojuruh, Kecamatan Singojuruh diringkus petugas Reskrim Polsek Srono. Pria ini berurusan dengan polisi karena dilaporkan Umi Laily (63), warga Desa Kebaman atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kapolsek Srono AKP Mulyono melalui Kanit Reskrim Polsek Srono Iptu. Sutarkam membenarkan penangkapan tersebut. Itu dilakukan berdasar pada laporan korban. Karena perbuatan pelaku, korban menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Kepergok Curi HP, Pasutri di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Sudah Beraksi di Enam Lokasi
"Modus pelaku mengaku punya kenalan kiai yang bisa sembuhkan penyakit suami korban," tegas Iptu. Sutarkam, Selasa (26/01/2021).
Sesuai keterangan korban dan saksi, Iptu. Sutarkam menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu 22 November 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban bersama suaminya duduk di teras depan rumah tiba-tiba saja didatangi pelaku yang sebelumnya belum dikenal korban. Awalnya pelaku ini bermaksud minta sumbangan untuk pendirian masjid.
Ketika pelaku melihat Nur Hadi suami korban duduk di kursi roda karena menderita penyakit stroke, pelaku menawarkan diri bisa menyembuhkan penyakit suami korban melalui kenalan seorang kiai. Bersamaan dengan itu, pelaku memperkenalkan diri sembari menceritakan tentang keberhasilan-keberhasilan kiai kenalannya tersebut dalam menyembuhkan orang sakit.
Baca Juga: Oknum Guru SD Cabul di Banyuwangi Dikenal Berprestasi, Kepsek: Eman-Eman Ilmu dan Kecerdasannya
Karena korban ingin sakit suaminya cepat sembuh, sehingga korban tertarik dan terbawa cerita pelaku hingga mengikuti kemauan pelaku, dan apa yang disyaratkan pelaku dalam penyembuhan itu dituruti oleh korban.
Syarat itu pertama korban disuruh membayar mahar senilai Rp 6 juta untuk disampaikan kepada kiai kenalannya yang ada di wilayah Bondowoso berinisial SRN. Kemudian biaya selamatan dipatok senilai Rp 5 juta, lalu beli minyak urut senilai Rp 10 juta dan masih banyak yang lain dengan bertahap.
Setiap meminta biaya sehubungan dengan pengobatan terhadap suami korban, pelaku memaksa dan harus sesuai dengan permintaannya. Kalau tidak bisa memenuhi permintaan itu, korban ditakut-takuti akan berakibat fatal.
Baca Juga: Cabuli 5 Siswa, Oknum Guru SD di Banyuwangi jadi Tersangka, Beraksi Saat Berikan Les Privat
Dari perbuatan pelaku, korban telah mengeluarkan biaya kurang lebih Rp 104.500.000. Namun sakit yang diderita suami korban tidak ada perubahan. Karena itu, korban merasa tertipu dan langsung melaporkan kasus itu ke Mapolsek Srono.
Badasar laporan korban, Sabtu 23 Januari 2021, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil diringkus petugas berikut barang bukti uang tunai Rp 600 ribu, 1 unit sepeda motor PCX warna putih, 2 bungkus plastik kecil berisi bedak lulur beras kencur, 1 botol kecil minyak parfum Al-Hajar, 1 buah HP Nokia kecil warna hitam, 1 botol Aqua 600 mililiter berisi air dan lembaran kertas tulisan huruf arab, 1 buah kaleng cat kosong Decolite, dan 20 biji tokol kencur.
"Di hadapan petugas, pelaku mengaku semua itu atas rekayasa pelaku sendiri dan mengaku tak punya kenalan kiai di wilayah tersebut. Sedangkan uang yang didapat dari korban dipergunakan pelaku sendiri. Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP," tegas Sutarkam. (guh/ian)
Baca Juga: Maret 2022, Polresta Banyuwangi Sita 551,2 gram Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News