TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejak pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 26 Januari 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengawasi secara ketat di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan.
"Sejak diberlakukan PPKM, kita membatasi massa di tempat kerumunan. Seperti, kafe, pusat perbelanjaan, hiburan malam, maupun yang lainnya," terang Sekda Tuban, Budi Wiyana di Pendopo Krido Manunggal, Rabu (27/1).
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
Tak hanya jumlah pengunjung, jam operasional juga dibatasi. "Meski dalam SK Gubernur penjelasan tersebut tidak dibatasi, akan tetapi dalam SE Bupati, nanti akan dijelaskan secara rinci. Materi yang gak masuk dalam PPKM maka akan didetailkan di Surat Edaran Bupati," tambahnya.
Menurut Sekda, poin dan penekanan penting dari PPKM ini ialah jumlah pengunjung wisata dibatasi hingga 30 persen. Lalu tempat ibadah juga dibatasi 30 persen. Kemudian, jam operasional tempat perbelanjaan seperti supermarket dan minimarket dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. termasuk tempat kerumunan lainnya.
"Kami imbau agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan," imbaunya.
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
Diketahui, Tuban masuk wilayah yang menerapkan PPKM sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur menindaklanjuti Instruksi Mendagri terkait perpanjangan PPKM 26 Januari 2021 sampai 8 Febuari 2021. Meski saat ini bukan termasuk zona merah, namun gubernur meminta Tuban ikut menerapkan PPKM dengan berbagai pertimbangan.
Sekda menyampaikan, saat ini tim gabungan Satpol PP beserta TNI-Polri sedang rapat membahas sosialisasi PPKM, serta operasi yustisi.
"Kita sudah punya payung hukum Peraturan Bupati sehingga nanti akan jadi dasar kita untuk penertiban sampai dengan penindakan. Hal itu untuk memastikan masyarakat benar-benar melaksanakan sesuai dengan aturan PPKM," pungkasnya. (gun/ian)
Baca Juga: Awali Rangkaian HJT ke-731, Pjs. Bupati Tuban Ziarah ke Makam Ronggolawe hingga Sunan Bonang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News