Berlakukan PPKM, Tempat Kerumunan di Tuban Diawasi Secara Ketat

Berlakukan PPKM, Tempat Kerumunan di Tuban Diawasi Secara Ketat Sekda Tuban, Budi Wiyana.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejak pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () pada 26 Januari 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengawasi secara ketat di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan.

"Sejak diberlakukan , kita membatasi massa di tempat kerumunan. Seperti, kafe, pusat perbelanjaan, hiburan malam, maupun yang lainnya," terang Sekda Tuban, Budi Wiyana di Pendopo Krido Manunggal, Rabu (27/1).

Tak hanya jumlah pengunjung, jam operasional juga dibatasi. "Meski dalam SK Gubernur penjelasan tersebut tidak dibatasi, akan tetapi dalam SE Bupati, nanti akan dijelaskan secara rinci. Materi yang gak masuk dalam maka akan didetailkan di Surat Edaran Bupati," tambahnya.

Menurut Sekda, poin dan penekanan penting dari ini ialah jumlah pengunjung wisata dibatasi hingga 30 persen. Lalu tempat ibadah juga dibatasi 30 persen. Kemudian, jam operasional tempat perbelanjaan seperti supermarket dan minimarket dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. termasuk tempat kerumunan lainnya.

"Kami imbau agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan," imbaunya.

Diketahui, Tuban masuk wilayah yang menerapkan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur menindaklanjuti Instruksi Mendagri terkait perpanjangan 26 Januari 2021 sampai 8 Febuari 2021. Meski saat ini bukan termasuk zona merah, namun gubernur meminta Tuban ikut menerapkan dengan berbagai pertimbangan.

Sekda menyampaikan, saat ini tim gabungan Satpol PP beserta TNI-Polri sedang rapat membahas sosialisasi , serta operasi yustisi.

"Kita sudah punya payung hukum Peraturan Bupati sehingga nanti akan jadi dasar kita untuk penertiban sampai dengan penindakan. Hal itu untuk memastikan masyarakat benar-benar melaksanakan sesuai dengan aturan ," pungkasnya. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Respons Keluhan Ojol Karena Terdampak Pandemi, ASC Foundation Bagikan Paket Sembako dan Uang Bensin':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO