KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Kediri mengikuti virtual meeting rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi, Kamis (28/1/2021) kemarin.
Rapat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ini dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Kediri, Siswanto dan Inspektur Inspektorat Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani.
BACA JUGA:
- Koordinasi Reviu Masterplan Smart City, Diskominfo Kota Kediri Undang Tim Pelaksana dari Setiap OPD
- Kediri Jadi Kota dengan Inflasi Terendah di Jawa Timur pada April 2024, Zanariah Sampaikan Apresiasi
- Zanariah Terima LHP LKPD 2023, Kota Kediri Pertahankan Opini WTP 10 Kali Beruntun
- Arahan Pj Wali Kota Kediri di Sosialisasi Penilaian Mandiri dan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi
Berlokasi di command center, rapat ini membahas terkait optimalisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menyikapi hal tersebut, KPK mengupayakan untuk meningkatkan kerja sama dan sinergitas dengan seluruh aparat.
Hal ini berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam pasal 6b Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut, disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Sementara itu, Pemerintah Kota Kediri yang selalu mengutamakan kredibilitas dan integritas dalam menjalankan pemerintahan, menyambut baik sinergitas yang dibangun ini.
"Kami menyambut baik upaya sinergitas ini, sebab hal ini sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kediri," ungkap Siswanto.
Selain itu, lanjut Siswanto, Pemerintah Kota Kediri berharap supaya masing-masing OPD dapat memahami terkait hal ini, guna meningkatkan produktivitas dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat di Kota Kediri. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News