SIDOARJO (BangsaOnline) - Jajaran Sat Reskrim Polres Sidoarjo berhasil membekuk tersangka Syamsul Munir (35) warga Desa Kedensari Kecamatan Tanggulangin yang melakukan perampokan di rumah pasangan kakek nenek Misri (58) dan Tila (53) warga Dusun Wates Desa Kedensari Kecamatan Tanggulangin, Minggu (01/02) lalu. Karena identitasnya sudah diketahui, petugas langsung menangkap pelaku. Saat ditangkap, tersangka sedang santai di teras rumahnya.
“Tanpa perlawanan, tersangka langsung dibawa ke Satreskrim Polres Sidoarjo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,“ kata Kasubbag Humas Polres Sidoarjo, AKP Samsul Hadi mendampingi Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (12/02).
Baca Juga: Kabur ke Indramayu, Pelaku Rampok dan Pembunuhan Dihadiahi Timah Panas oleh Tim Tiger Polres Ngawi
Dihadapan petugas, tersangka mengaku sudah lama mengintai aktivitas di rumah Tila yang setiap pukul 04.30 WIB, suami korban pergi ke pasar. Saat melakukan aksi, tersangka sengaja menunggu suaminya Tila keluar rumah.
“Saat suami korban keluar, tersangka masuk ke dalam rumah hingga ke kamar korban. Saat itu korban dalam posisi tertidur dan langsung dipukul dengan balok kayu, mengenai kepala korban hingga berdarah, “jelas Samsul.
Kaget mendapat pukulan balok kayu, Tila terbangun dan sempat berteriak. Tersangka yang sudah gelap mata, semakin membabi buta memukulkan balok kayu ke arah Tila lagi. Melihat Tila yang masih meronta dan berteriak minta tolong, tersangka mengambil gergaji kayu yang sudah dibawanya sambil mengancam akan membunuhnya dan mintya ditunjukkan, dimana menyimpan uang dan perhiasan.
Baca Juga: Empat dari Enam Pelaku Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tila yang ketakutan, akhirnya menunjuk lemari dimana tempat menyimpan perhiasan dan uang miliknya. Kemudian, tersangka membawa dua dompet berisi dua gelang emas dan empat buah cincin emas. Kemudian, hasil kejahatan tersebut dijual di pasar Wadung Asri Waru dan mendapatkan uang sebesar Rp 7 juta. Selanjutnya uang tersebut diberikan ke calon mertuanya untuk biaya pernikahannya, akhir Februari 2015 ini.
“Saat ditangkap, uang yang tersisa Rp 3 juta,”tutur Samsul.
Sementara itu, tersangka Syamsul Munir mengaku berbuat nekat karena terdesak tak memiliki biaya untuk persiapan pernikahannya..
Baca Juga: Rumah di Manyar Gresik Disatroni Rampok, Perhiasan dan Iphone Raib
“Bingung,mas. Pekerjaan saya di pembuatan tas dan dompet, hasilnya kurang untuk biaya nikah,”katanya.
Kini, tersangka Syamsul Munir hanya bisa menyesali diri karena pernikahanya terancam berantakan. Dia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News