MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Tersangka adalah PS alias Kampleng warga Kutorejo. Ia dipamerkan kepada awak media saat rilis pers, Kamis (04/02).
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Afif, orang tua korban, bahwa putrinya telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima 11 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, 1 Perkara Ditangani Kejari
Diketahui tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual tahu ini melarikan korban, sebut saja Bunga (13), pada hari Senin 4 Januari pukul 14.00 WIB. "Tersangka kenal korban dan berkomunikasi secara intens melalui facebook,” kata kapolres.
Awalnya, korban diajak ke kos-kosan tersangka. Dan di sana sudah ada teman-teman tersangka. Akhirnya, pada pukul 23.00 WIB saat teman-teman tersangka pulang, tersangka membujuk korban melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Setelah puas, tersangka baru memulangkan korban tiga hari kemudian.
"Alhamdulilah setelah kami identifikasi, tersangka inisial PS berhasil kami tangkap dan kami kenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," jalas Kapolres Mojokerto.
Baca Juga: Sambut Pilkada Serentak, Polsek Jetis Geber Pelatihan Linmas
Sementara tersangka PS alias Kampleng mengaku jika persetubuhan itu dilakukan tanpa paksaan. Menurutnya, korban mau saja saat dirinya mengajak berhubungan intim. "Saya hanya bilang akan bertanggung jawab. Dan dia mengiyakan melakukan hubungan badan tersebut," akui tersangka. (sof/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News