SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polisi menyebut dua residivis narkotika yang ditangkap di Sidoarjo memiliki jaringan lapas. Mereka mengedarkan barang haram tersebut di Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji mengatakan jika EPC dan EP yang ditangkap Satresnarkoba merupakan seorang residivis. Dia pernah dipenjara dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
"Petugas sudah bekerja maksimal untuk menangkap pelaku. Pelaku sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama," jelas Kombes Pol. Sumardji, Sabtu (6/2/2021).
Keduanya ditengarai memiliki jaringan khusus di dalam Lapas Madiun. Meski demikian, polisi masih mengembangkan pemasok barang haram yang diperjualbelikan tersangka.
"(Jaringan) Lapas Madiun," tegas kapolresta.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
Dalam menjalankan aksinya, keduanya mengaku mendapat upah sebanyak Rp.10 juta jika menjual narkoba sebanyak 1 kilogram. Polisi saat ini masih memburu pemasok barang haram yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap dua pengedar narkoba asal Jombang. Keduanya ditangkap saat sedang mengonsumsi narkoba di kamar kos.
Kombes Pol. Sumardji mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli narkotika di wilayah Sidoarjo. Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan pencarian dan menangkap EPC dan EP, dua pria asal Jombang, Jawa Timur.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
"Keduanya merupakan target pelaku peredaran sejak bulan November 2020 sampai dengan bulan Januari 2021," ungkap Kapolresta Sidoarjo, Jumat (5/2/2021). (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News