Operasi Yustisi di Beberapa Titik Jaring 55 Pelanggar Prokes

Operasi Yustisi di Beberapa Titik Jaring 55 Pelanggar Prokes Tim gabungan saat melaksanakan giat operasi yustisi. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan di Kota Kediri terus melaksanakan giat operasi yustisi penegakan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2020, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kali ini, Sabtu (6/6), tim gabungan yang beranggotakan 40 personel dari Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, Satpol PP, dan Denpom Kediri menggelar operasi di beberapa titik.

Operasi yang dipimpin oleh Kabag. Ops. Polres Kediri Kota Kompol Abraham Sisik itu berhasil menjaring 55 orang pelanggar protokol kesehatan, utamanya tidak memakai masker. Mereka yang terjaring operasi dikenakan sanksi sesuai bentuk pelanggarannya.

Nur Khamid, Sekretaris Kantor Satpol PP Kota Kediri menjelaskan, titik pertama operasi yustisi di depan Taman Harmoni Jln. Sudanco Supriadi Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dititik ini, petugas berhasil menjaring 23 orang pelanggar. Rinciannya, penindakan yustisi 5 orang, denda masker 16 orang, dan teguran tertulis 2 orang.

"Dari hasil penindakan yustisi yang berjumlah 5 orang, selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk menjalani sidang pada hari Senin, 15 Februari 2021," kata Nur Khamid, Sabtu (6/2).

Titik selanjutnya di Jalan Kawi. Di tempat ini petugas menjaring 3 pelanggar yang tidak menggunakan masker, 2 di antaranya diberi sanksi sosial, dan 1 pelanggar diberi teguran tertulis.

"Titik berikutnya di Jalan Penanggungan. Di sini petugas menjaring 7 pelanggar yang tidak menggunakan masker. 3 orang disanksi sosial dan 4 orang diamankan KTP-nya," kata Nur Khamid, Sabtu (6/2).

Selanjutnya di Jalan Pol. Imam Bachri dan Pasar Pesantren, Kelurahan Pesantren. Di kedua titik ini, terjaring 16 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian di Pasar Grosir menjaring 4 pelanggar, dan di Jalan Singosari menjaring 2 pelanggar. Semuanya tidak memakai masker.

"Operasi yustisi ini dilakukan sebagai bentuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 di wilayah Kota Kediri," pungkasnya. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO