Dimulai Hari ini, Kab/Kota di Jatim Akan Lakukan PPKM Mikro Berbasis RT/RW Berdasarkan Zonasi

Dimulai Hari ini, Kab/Kota di Jatim Akan Lakukan PPKM Mikro Berbasis RT/RW Berdasarkan Zonasi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jawa Timur menggelar rapat koordinasi bersama jajaran forkopimda dari seluruh kabupaten/kota se-Jatim secara virtual di Gedung Negara Grahadi pada Senin (8/2/2021) malam. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau Berbasis Mikro akan dimulai hari ini, Selasa (9/2/2021).

Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Khofifah: Kasih Ibu Sepanjang Masa, Hormatilah dan Berbaktilah Selagi Ada

Guna memastikan kesiapan seluruh daerah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jawa Timur menggelar rapat koordinasi bersama jajaran forkopimda dari seluruh kabupaten/kota se-Jatim secara virtual di Gedung Negara Grahadi pada Senin (8/2/2021) malam.

"Besok (9/2/2021) akan dimulai Berskala Mikro sampai dengan 22 Februari 2021," ungkap Gubernur Khofifah dalam keterangan persnya, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Tinjau Posko OMC, Pj Gubernur Adhy: Upaya Kurangi Dampak Cuaca Ekstrem di Daerah Rawan Banjir

Turut hadir secara langsung di Grahadi, Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta, Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, jajaran polres, polsek, danrem, dandim di kawasan Surabaya Raya.

Berbeda dengan Inmendagri No. 3 Tahun 2021 yang hanya menyebut wilayah Surabaya Raya, Malang Raya, dan Madiun Raya, untuk melaksanakan Mikro, Gubernur Khofifah memastikan bahwa seluruh kabupaten/kota di Jatim akan serentak melaksanakan Mikro yang berbasis RT atau RW dengan posko di desa/kelurahan.

" ini akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota namun berbasis mikro, yaitu RT dan RW, yang poskonya ada di desa atau kelurahan, dan pelaksanaannya sesuai dengan kearifan lokal masing-masing," tegas Gubernur Khofifah.

Baca Juga: Lagi, Jatim Dapat Penghargaan, Raih Predikat Sangat Baik Implementasi Sistem Merit Manajemen ASN

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, pelaksanaan serentak ini didasarkan pada kedinamisan sistem zonasi wilayah Covid-19 yang terus berubah tiap harinya. Hal tersebut turut didukung dengan ketetapan di dalam Inmendagri No. 3 Tahun 2021, bahwa setiap kepala daerah diperbolehkan untuk menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi dan kriteria di masing-masing wilayah.

"Supaya bisa sama-sama efektif di semua wilayah maka pelaksanaan pembatasan dilakukan secara serentak di semua wilayah dengan mengacu pada kriteria dan persentase kejadian tertentu," imbuhnya.

Baca Juga: Kunjungi TPQ Indar Parawansa Pasuruan, Khofifah Disambut Hangat oleh Santri dan Warga Sekitar

Kepada jajaran forkopimda yang hadir virtual maupun langsung, Gubernur Khofifah mengaku optimis akan pelaksanaan Mikro di Jatim. Dirinya menyebut bahwa pelaksanaan Mikro ini akan sangat mirip dengan format Kampung Tangguh Semeru (KTS) yang telah lama diterapkan di Jawa Timur sejak penanganan Covid-19.

"Sebenarnya kita sudah punya best practice untuk Mikro ini, yaitu Kampung Tangguh Semeru," ungkap orang nomor satu di Jatim ini.

Maka dari itu, secara khusus Gubernur Khofifah berpesan agar empat peran posko desa dan kelurahan bisa berjalan seefektif mungkin. Keempatnya yaitu sebagai fungsi Pencegahan, Penanganan, Pembinaan, dan Pendukung Pelaksanaan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Luncurkan Puspaga Setara di Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Jatim : Wujudkan Kesetaraan Gender

"Intinya adalah, makin kecil unit yang kita batasi pergerakannya, maka makin mungkin bagi kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Sementara itu, dalam paparannya, Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta juga turut menyampaikan dukungan penuh aparat penegak hukum dalam kelancaran Mikro ini. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan pihak kepolisian, tercatat 93.206 RT se-Jawa Timur. Dari data itu, tercatat 210 RT terkategori zona merah, 1.245 RT zona oranye, 10.023 RT zona kuning, dan 81.730 RT zona hijau yang tersebar di 38 kabupaten/kota se-Jatim per tanggal 8 Februari 2021. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO