Dispendik Pasuruan Diduga Main Mata dengan Komisi IV Terkait Alokasi Anggaran Fisik

Dispendik Pasuruan Diduga Main Mata dengan Komisi IV Terkait Alokasi Anggaran Fisik Kantor Dispendik Kabupaten Pasuruan. foto: ist.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Alokasi pembangunan fisik di Pemkab Pasuruan tahun 2021 tembus ratusan miliar rupiah. Dana tersebut tersebar di beberapa OPD, mulai dari Dinas Perkim, Dinas Sumberdaya Air dan TR, Dinas PU Bina Marga, Dinas Pendidikan, serta beberapa dinas lainya.

Besarnya alokasi pembangunan fisik tersebut menjadi sorotan Direktur LSM Pusaka Lujeng Sudharto. Ia menduga ada kongkalikong dalam proses peng melalui DPRD.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah

"Pagu yang sudah dipatok di KUA-PPAS tahun berjalan ternyata tidak sebanding antara dengan banyaknya usulan. Imbasnya dari itu, muncul tarik ulur kepentingan sehingga program banyak didominasi oleh parlemen," cetusnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (9/2).

Menurutnya, dalam proses penyusunan peng pembangunan, pihak eksekutif maupun legislatif memiliki peran yang sama dalam menentukan program prioritas diwajibkan memakai aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri Nomor 70 tahun 2019.

"Artinya pihak pemkab maupun dewan dalam pengusulan program harus menggunakan aplikasi tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Proyek Revitalisasi Alun-Alun Bangil Tinggal Finishing

Lujeng mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi jika untuk konstruksi tahun 2021 senilai Rp 200 miliar merupakan usulan dari dewan. Sehingga, proyek-proyek tersebut di bawah kendali dewan selaku pengusul.

Ia mencontohkan proyek pembangunan fisik di dispendik, yang didominasi oleh usulan dewan, sebagaimana disampaikan oleh PPKom Dispendik Kabupaten Pasuruan Yajid dan Kabid Dikdas Drs. Solihin.

"Jika ada yang minta PL harus izin ke Pak Dewan, Komisi IV. Dasarnya, mereka yang punya program. Itu sangat menyalahi aturan," cetus Lujeng

Baca Juga: PT BKP Dilaporkan Soal Proyek Gedung BPBD Pasuruan, Lujeng: Lelang Sudah Sesuai Prosedur

"Saya minta ditunjukkan ada regulasi UU yang memperbolehkan paket proyek diminta atau diserahkan kepada dewan," pintanya.

Terpisah, Kabid Dikdas Drs. Solihin yang dikonfirmasi terkait isu proyek pembangunan fisik di dispendik yang didominasi dewan, enggan memberikan keterangan. Dirinya menyarankan wartawan untuk konfirmasi ke sekretaris dinas.

"Kemarin Pak Pardi sudah saya jelaskan soal itu. Coba saja sampean ke sekretaris dinas," jelasnya singkat.

Baca Juga: Khofifah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pasuruan

Sementara Ketua Komisi IV H. Ruslan belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi via selulernya, H. Ruslan belum menjawab. (adv/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Soal Anggaran Menhan untuk Alutsista Rp 1.700 Triliun, Ini Komentar Kiai Asep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO