Tersangka tukang cuci mobil ketika diperiksa unit PPA Polres Sidoarjo. (Nanang Ichwan/BangsaOnline.com)
“Baru pertama kali ketemu saja, korban sudah dicabuli oleh tersangka,” jelasnya.
Pencabulan terjadi di ruko Pondok Mutiara yang kondisinya sepi.
Setelah meluapkan nafsunya, tersangka mengantarkan Bunga ke rumahnya. Belum sampai rumah, Muhammad Alukin berpura-pura kencing di kebun tebu yang berdekatan dengan jalan menuju ke rumah Bunga. Di kebun tebu itu, pelaku Muhammad Alukin yang belum puas meluapkan nafsunya kembali memaksa Bunga untuk berhubungan intim lagi. Setelah menyalurkan libidonya, Bunga baru diantar pulang.
“Saat itu, Pelaku berjanji akan menikahi korban jika hamil,” imbuh Deti.
Namun, setelah melakukan pencabulan, tersangka yang bekerja sebagai tukang cuci mobil di Jalan Raya Buduran, sengaja menghilangkan jejak. Nomer ponsel yang dikenal Bunga, sengaja dimatikan. Tak pelak, keluarga Bunga kelimpungan dan terus melakukan pencarian yang akhirnya berhasil menemukan keberadaannya.
"Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota keluarga korban bersama anggota Reskrim setelah terpancing oleh ajakan Bunga untuk bertemu," ungkapnya.
“Karena terbukti bersalah, Pelaku dijerat dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,“ tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




