SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban bagi pengelola hotel atau apartemen untuk melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap 3 hari atau lebih.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi supaya tak ada pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan.
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
Surat edaran bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Jum'at (11/2/2021).
"Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal 3 hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya," begitu bunyi dalam surat edaran tersebut.
Selain laporan ditujukan kepada Disbudpar, dalam lanjutan isi surat itu disebutkan pula bahwa laporan juga disampaikan kepada Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya.
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
Surat edaran itu ditujukan kepada beberapa pihak. Selain Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, surat juga ditujukan kepada Ketua Asosiasi Building Manager Jawa Timur. Surat yang sama juga ditujukan kepada pemilik/pengelola hotel, pemilik/pengelola apartemen, pemilik/pengelola guest house/homestay/penginapan.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengaku mendapatkan laporan adanya fenomena tamu yang tidak jujur melakukan isolasi mandiri di salah satu hotel di Surabaya.
"Kapan hari polrestabes menemukan itu di salah satu hotel, isolasi mandiri karena Covid-19. Ini kan bahaya kalau dia nggak declare (mengumumkan)," kata Whisnu.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Menurut dia, hal itu bisa berpotensi terjadinya penularan. Pegawai hotel maupun pengunjung yang lain bisa tertular jika tamu tak transparan. Bahkan, penularan bisa terus berlanjut apabila penyebaran itu tidak segera diputus. "Makanya harus kita putus rantainya," ungkap Whisnu.
Untuk mencegah hal itu, Satgas Covid-19 di 31 Kecamatan Surabaya juga diminta agar bergerak di wilayahnya masing-masing. Mereka diminta intens melakukan pengawasan hotel atau penginapan untuk memastikan kesehatan para pengunjung yang lebih dari tiga hari menginap. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News