Permohonan Penangguhan Ditolak, Pengacara Akan Ajukan Tahanan Kota untuk Camat Duduksampeyan

Permohonan Penangguhan Ditolak, Pengacara Akan Ajukan Tahanan Kota untuk Camat Duduksampeyan Andi Fajar Yulianto, S.H., C.TL., dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana (kanan) bersama Camat Duduksampeyan Suropadi (tengah) sebelum ditahan Kejari Gresik. (foto: ist)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kuasa Hukum Camat Duduksampeyan Suropadi, Andi Fajar Yulianto, S.H., C.TL., akan mengajukan pengalihan tahanan kota terhadap kliennya yang tengah ditahan Kejari Gresik di Lapas Kelas II Banjarsari Kecamatan Cerme.

"Rencana tahap berikutnya akan kita ajukan pengalihan penahanan," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (16/2/2021).

Menurut Fajar, hal itu akan dilakukan setelah permohonan kliennya agar tak ditahan tak dikabulkan oleh Kejari Gresik. "Jadi, setelah pengajuan untuk tidak ditahan/penangguhan penahanan tidak dikabulkan, kami akan ajukan pengalihan penahanan," terang Sekretaris DPC Peradi Gresik tersebut.

Fajar lebih jauh menyatakan, ada sejumlah pertimbangan logis permohonan pengalihan penahanan. Di antaranya, kliennya masih aktif menjadi Camat Duduksampeyan, sehingga masih harus menjalankan tugas-tugas kedinasan.

"Kami tentu akan memberikan sejumlah pertimbangan logis dan jaminan untuk pengalihan tahanan klien kami," terangnya.

Fajar mengungkapkan, sebelum kliennya ditahan, dirinya telah mengajukan penangguhan penahanan. "Selaku kuasa hukum kami sudah mempergunakan hak sebagai kuasa berdasar KUHAP, mengajukan surat permohonan untuk tidak ditahan/penangguhan penahanan, akan tetapi tidak dikabulkan. Ya itu sepenuhnya kewenangan kejaksaan. Maka kami sangat menghormati proses hukum untuk itu," beber Fajar.

Ditambahkan Fajar, sebelum ditahan, kliennya Suropadi sangat kooperatif menghadiri panggilan, walaupun pada panggilan pertama sempat menunda kehadiran.

Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Duduksampeyan Suropadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017, 2018, dan 2019. Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penghitungan audit yang dilakukan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO