GRESIK, BANGSAONLINE.com - Andi Fajar Yulianto, S.H., C.TL., Kuasa Hukum Camat Duduksampeyan Suropadi terus mendesak penyidik Kejari Gresik agar segera memeriksa kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II Banjarsari Kecamatan Cerme atas kasus dugaan korupsi anggaran kecamatan tahun 2017, 2018, dan 2019.
Hal ini diungkapkan Fajar saat ditanya BANGSAONLINE.com terkait keberatannya dengan langkah penyidik kejari yang tiba-tiba menahan kliennya setelah hanya diminta menjawab 6 pertanyaan.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
"Saya selaku kuasa hukum Suropadi patut mempertanyakan sikap penyidik kejari yang menahan klien kami setelah hanya mendapatkan 6 pertanyaan," katanya, Rabu (17/2/2021).
"Sementara saya selaku kuasa hukum saat mendampingi tersangka belum tahu materi pokok perkara klien saya saat pemeriksaan," sambungnya.
Oleh karena itu, Fajar berharap penyidik kejaksaan segera memeriksa kliennya dalam kapasitas tersangka. "Kami berharap penyidik kejari segera memeriksa klien kami dalam kapasitas tersangka untuk materi pokok perkara, karena kami masuk sebagai penasihat hukum (PH) saat sudah ditetapkan tersangka," terangnya.
Baca Juga: HUT ke-60 Golkar, Fajar: Saya Siap Tarung dengan Asroin, Wongso, dan Anis untuk Jabat Ketua
Fajar mengungkapkan bahwa sebelum kliennya ditahan, dirinya mendampingi kliennya memenuhi panggilan kedua. Ketika itu, kata dia, penyidik hanya mengajukan 6 pertanyaan, antara lain terkait aset apa saja yang dimiliki kliennya.
"Sehingga, menurut saya konstruksi pertanyaan ini adalah lazimnya pertanyaan pada pemeriksaan tambahan, padahal pokok materi belum diperiksa. Artinya kami sebagai penasihat hukum belum mengerti apa yang disangkakan oleh penyidik kejaksaan terhadap klien saya," ungkapnya.
"Fakta ini menurut saya bahwa mekanisme SOP (Standar Operasional Prosedur) penanganan perkara yang tidak runtut diterapkan oleh penyidik," imbuhnya.
Baca Juga: Isi Kekosongan, Pemdes Panjunan Gresik Gelar Pelantikan PAW Anggota BPD
Sejauh ini, lanjut Fajar, dirinya juga belum mendapatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). "Sejauh ini saya hanya tahu info dari media, bahwa hal yang menimpa klien kami adalah korupsi. Untuk itu, kami coba dalam waktu dekat mendatangi kantor Inspektorat dan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) untuk klarifikasi apa yang sebenarnya terjadi," jelasnya.
Ditegaskan Fajar, langkah tersebut akan dilakukannya jika penyidik tak mau memberi tahu. "Saya selaku kuasa hukum akan klarifikasi kepada APIP atau Inspektorat Gresik untuk mencari tahu apa duduk perkara yang membelit klien saya. Sebab, dari informasi yang kami dapat, bahwa inspektorat menemukan adanya kerugian hingga Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi APBD 2017, 2018, dan 2019 di Kecamatan Duduksampeyan. Ini yang akan saya cari tahu kebenarannya, karena kami masih buta," pungkasnya. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News