Puluhan Masyarakat Gili Anyar Protes ke DPRD, Diduga Ada Anggota BPD Mencalonkan Kepala Desa

Puluhan Masyarakat Gili Anyar Protes ke DPRD, Diduga Ada Anggota BPD Mencalonkan Kepala Desa Masyarakat Desa Gili Anyar yang mewakili setiap RT saat menggeruduk Kantor DPRD Bangkalan, Senin (22/2/2020).

BANGKALAN,BANGSAONELINE.com - Puluhan masyarakat Desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal, protes ke Komisi A DPRD, karena disinyalir ada oknum BPD yang mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa Gili Anyar.

Kosim, koordinator warga yang melakukan protes ke Komisi A mengungkapkan bahwa anggota BPD Gili Anyar yang diduga akan mencalonkan kades berinisial Y. Padahal, kata Kosim, Y hadir dalam musyawarah pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

"Ada oknum BPD Desa Gili Anyar yang mau mendaftarkan Calon Kepala Desa Gili Anyar, dan dia hadir saat pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa, bahkan akan merubah susunan (P2KD, red)," jelasnya kepada media di Gedung DPRD , Senin (23/2/2020).

Ia menjelaskan, jika anggota BPD tidak bisa mencalonkan diri sebagai cakades. Apalagi, yang bersangkutan ikut dalam penyusunan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Hal ini sesuai dengan Pasal 30 Perbup Nomer 89 Tahun 2020. 

Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim

"Anggota BPD yang mau ikut cakades harus mengundurkan diri," ucapnya.

Di hadapan anggota Komisi A, Qosim juga menyerahkan bukti-bukti kehadiran Y dalam pembentukan P2KD.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A, Ha'i berjanji akan menikdaklanjuti aduan warga Gili Anyar terkait adanya anggota BPD yang diduga mencalonkan kepala desa. "Tunggu kepastian setelah pendaftaran ditutup, saat ini masih praduga," ucapnya.

Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan

"Jika memang nanti ada orang tersebut mendaftar dan lolos, maka bisa didiskualifikasi karena secara aturan tidak diperbolehkan sesuai Pasal 30 Perbup Nomor 89 Tahun 2020," pungkasnya (uzi/zar/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO