Program Relaksasi Berakhir, BPJAMSOSTEK Beri Keringanan Iuran 500 Ribu Naker Senilai Hampir Rp 4 T

Program Relaksasi Berakhir, BPJAMSOSTEK Beri Keringanan Iuran 500 Ribu Naker Senilai Hampir Rp 4 T Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Program Relaksasi Iuran yang bergulir sejak Agustus 2020 resmi berakhir pada Minggu (28/2). Hingga akhir masa relaksasi, telah memberikan keringanan iuran sebesar Rp 3,922 Triliun. Program relaksasi iuran ini dinikmati 580.190 pemberi kerja atau badan usaha.

Direktur Kepesertaan Zainudin menyampaikan, program relaksasi iuran itu sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Dinas Perinaker Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau dan Pekerja Rentan

“Program relaksasi ini sudah kita jalankan selama 6 bulan sesuai ketentuan. Segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir pada 31 Januari 2021, namun untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran bulan Januari akan berakhir pada 28 Februari 2021,” terangnya, Sabtu (27/2).

Zainudin menjelaskan selama masa relaksasi telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan membayar 1 persen saja dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen, dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

"Dengan berakhirnya masa relaksasi per Maret 2021, jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran kembali seperti semula," tegasnya.

Baca Juga: Lindungi Perangkat, Desa Sukowati Gresik Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Zainudin juga mengimbau kepada pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus, mulai saat ini dan paling lambat pada 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.

Kepala Surabaya Karimunjawa, Muhyiddin mengatakan, program relaksasi iuran yang diinisiasi pemerintah dinilai sangat membantu meringankan pemberi kerja dan badan usaha yang terdampak akibat pandemik Covid-19.

"Setelah relaksasi berakhir, diharapkan seluruh mitra maupun perusahaan terdaftar dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya, agar manfaat yang diberikan kepada peserta dapat diberikan secara maksimal," pungkasnya. (diy/rev)

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Optimis Atlet Paralimpik Jatim Sabet Juara di Peparnas 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO