>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<.
Pertanyaan:
Baca Juga: Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan
Assalamualaikum wr wb. Bagaimana hukumnya salaman dengan suami. Apa batal wudhunya? Karena sehabis shalat maghrib, suamiku tidak mau salaman karena biar tidak batal untuk shalat isya’. Terima kasih. Jawab ya Pak Kyai, karena ini selalu ganjal pikiranku. Wass. Wr. Wb. (Nina, Ngawi)
Jawab:
Pada dasarnya ulama berbeda pendapat tentang masalah apakah menyentuh wanita ajnabiyah (yang bukan mahromnya) itu dapat membatalkan wudhu atau tidak.
Baca Juga: Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?
Pertama, ulama dari madzhab hanafiyah dan malikiyah menyatakan bahwa menyentuh kulit wanita dengan syahwat dan menikmati sentuhan itu dapat membatalkan wudhu. Maka apabila hanya sekedar menyentuh kulit saja atau sekedar tersenggol atau salaman tanpa ada unsur syahwat dan kenikmatan tidak membatalkan wudhu.
Kedua, ulama madzhab syafi’i menyatakan bahwa menyentuh kulit wanita yang bukan mahromnya dapat membatalkan wudhu, sama saja itu dengan rasa syahwat ataupun tanpa syahwat dapat membatalkan wudhu.
Para ulama mendasarkan pendapat mereka pada firman Allah yang berbunyi :
Baca Juga: Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?
أو لامستم النساء
“Atau kalian menyentuh wanita”. (Qs. Al-Maidah [5]:6)
Ulama pada kelompok mazhab pertama mengartikan “menyentuh wanita” dengan berhubungan badan. Maka rangkaian dari berhubungan badan dari ciuman, foreplay hingga seterusnya, sejak awal proses sentuhan syahwat sudah dapat membatalkan wudhu. Namun ulama pada kelompok kedua tetap mengartikan “menyentuh wanita” dengan hanya sekedar menyentuh saja bukan berhubungan badan. Maka salaman, tersenggol dan lainnya yang bisa membuat tersentuhnya kulita pria dan wanita bukan mahromnya dapat membatalkan wudhu.
Baca Juga: Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung
Pendapat pertama Juga didukung dengan hadis-hadis diantaranya laporan Aisyah yang menyatakan :
كان يقبل بعض أزواجه ثم يصلي ولا يتوضأ
“Rasulullah saw pernah mencium salah satu dari istri-istrinya kemudian melaksanakan salat tanpa berwudhu terlebih dahulu”. (Hr. an-Nasai:170)
Baca Juga: Saya Sudah Tidak Ada Hasrat Lagi dengan Suami, Harus Bagaimana?
Pendapat kedua juga didukung dengan ayat-ayat al-Quran lainnya bahwasanya mereka berpendapat Al-Quran ketika berbicara tentang hubungan badan maka akan menggunakan redaksi مس –يمس (massa – yamussu ) bukan لامس – يلامس (laamasa – yulaamisu) yang sama-sama mempunyai arti menyentuh.
Firman Allah yang berbunyi :
قَالَتْ أَنَّى يَكُونُ لِي غُلامٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ وَلَمْ أَكُ بَغِيّا
Baca Juga: Ketidakpuasan di Ranjang, Bisa Mendorong Istri Mencari Kepuasan Ilegal
“Dia berkata darimana aku bisa punya bayi padahal aku tidak disentuh seorangpun dan aku bukan pezina”. (Qs Maryam [19]:20)
قَالَتْ رَبِّ أَنَّى يَكُونُ لِي وَلَدٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ
“Dia berkata darimana aku bisa punya anak laki-laki padahal aku tidak disentuh seorangpun”. (Qs. Alu Imron [3]:47)
Baca Juga: Saya di Malaysia, Saat Lockdown, Istri Minta Cerai Terus, Bagaimana Ustadz?
مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنّ
“Sebelum kalian menggauli (berhubungan badan) mereka”. (Qs.al-Baqarah [2]:173
Dari beberapa keterangan di atas dapat disimpulkan boleh mengikuti pendapat pertama atau pendapat kedua. Dan sepertinya suami Ibu ikut terhadap pendapat ulama pada kelompok kedua yaitu ulama syafi’iyah. Maka benar, suami Ibu tidak mau bersalaman terlebih dahulu agar tidak membatalkan wudhunya sebab Ibu adalah bukan mahromnya, alias ajnabiyah. Karena Ibu itu bukan mahrom bagi suami Ibu, maka Ibu dapat menikah dengan suami Ibu.
Baca Juga: Tanya-Jawab: Gaji Bulanan, Mobil, Motor, Rumah Apa Wajib Zakat?
Namun, jika Ibu dan Suami ingin mengikuti pendapat pertama, maka tidak jadi masalah kalau hanya sekedar bersalaman dengan suami setelah melaksanakan salat dan bukan bersentuhan untuk tujuan bermesrahan. Wallahu a’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News