Cak Imin Disebut Terima Rp 40 M, Rekom PKB pun Pindah dari Mustafa ke Arinal-Nunik

Cak Imin Disebut Terima Rp 40 M, Rekom PKB pun Pindah dari Mustafa ke Arinal-Nunik Suasana sidang suap Bupati Lampung Tengah Mustafa Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang Lampung, Kamis (4/3/2021). Sidang ini menghadirkan saksi Musa Zainuddin, mantan ketua DPW PKB Lampung yang kini dipenjara.

BANDARLAMPUNG, BANGSAONLINE.com - Musa Zainuddin, mantan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa () Lampung, kembali mengungkap kasus korupsi yang diduga melibatkan Ketua Umum DPP Dr (HC) A , M.Si. Dalam kesaksiannya, Musa Zainuddin menyebut Cak Imin – panggilan akrab Muhaimin Iskandar - menerima uang Rp 40 Miliar dari PT. Sugar Group Company (SGC).

“Saya dapat informasi 40 Miliar dari sugar group (SGC). Sugar group itu yang mendukung Arinal Djunaidi untuk jadi calon gubernur,” kata Musa Zainuddin dalam sidang lanjutan perkara suap mantan Bupati Mustafa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang Lampung, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: PKB Gelar Konsolidasi Pemenangan Paslon Luman dan Mudah di Pasuruan

Pernyataan Musa Zainuddin dalam sidang Tipikor kasus suap mantan Bupati Lampung Mustafa itu dilansir topikindonesia.id dan waktuindonesia.id. Selain itu sidang suap mantan Bupati Lampung Mustafa juga diupload di youtube oleh Journal Indonesia dengan judul: Terima Mahar 40 Miliar, Paksa Nunik Jadi Cawagub

Gara-gara terima Rp 40 miliar, menurut Musa Zainuddin, rekom yang semula dikantongi Mustafa yang sebelumnya telah menyetor Rp18 Miliar, berpindah ke Arinal-Nunik.

JPU KPK lantas bertanya ihwal SGC itu siapa dan apa kaitannya dengan sidang ini.

Baca Juga: Perseteruan PAN dan PKB di DPRD Kota Blitar, Koalisi Pilwali Terancam Bubar

“Bahwa Pak sudah terima uang dari Sugar Group, Nyonya Lee, jumlah uangnya 40 miliar. Tahunya dari Khairudin orang Metro orang Demokrat,” kata Musa Zainuddin dalam kesaksiannya secara virtual.

Kemudian, Nunik, kata Musa, menyampaikan bahwa dirinya diminta untuk mendampingi Arinal Djunaidi dalam Pemilihan Gubernur Lampung. 

“Bu Chusnunia (Nunik) sendiri yang menyampaikan kepada saya bahwa dia diminta untuk mendampingi Arinal jadi calon wagub. Sebenarnya Chusnunia juga menolak, tapi Pak Muhaimin memaksanya,” kata Musa Zainuddin.

Baca Juga: Perlancar Pengambilan Sampah di Kampung, Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Batu Bantu Ranmor Roda Tiga

Jaksa juga bertanya terkait keterangan Muttakim menerima 1 miliar karena membutuhkan uang setelah menikah.

“Saya tidak pernah meminta, tapi justru Muttakim yang memberikan,” kata dia.

Apakah pernah bertemu dengan Muttakim, Midi, Bujung, dan Chusnunia?

Baca Juga: Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, PKB Kembali Pegang Orang Nomor 1

“Ya,” kata Musa.

‘Apakah mobil Fortuner untuk Chusnunia?,” tanya JPU KPK.

“Fortuner. Dipinjamkan. Karena itu mobil masih cicilan, jadi B belum diberikan. Saya suruh staf saya Arum memberikannya,” kata Musa.

Baca Juga: 3 Anggota Dewan Ditetapkan Sebagai Pimpinan DPRD Trenggalek

Sidang ini merupakan sidang lanjutan dalam perkara suap gratifikasi terdakwa Mustafa eks Bupati . Majelis Hakim menghadirkan saksi Musa Zainuddin via virtual, Kamis (4/3/2021). 

Sementara saat sidang diskor, Wagub Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) saat diwawancarai wartawan tidak berkomentar. Diam seribu bahasa. Sampai dikejar hingga mobilnya, tapi tetap tak mau komentar. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO