BANDARLAMPUNG, BANGSAONLINE.com - Musa Zainuddin, mantan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung, kembali mengungkap kasus korupsi yang diduga melibatkan Ketua Umum DPP PKB Dr (HC) A Muhaimin Iskandar, M.Si. Dalam kesaksiannya, Musa Zainuddin menyebut Cak Imin – panggilan akrab Muhaimin Iskandar - menerima uang Rp 40 Miliar dari PT. Sugar Group Company (SGC).
“Saya dapat informasi 40 Miliar dari sugar group (SGC). Sugar group itu yang mendukung Arinal Djunaidi untuk jadi calon gubernur,” kata Musa Zainuddin dalam sidang lanjutan perkara suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang Lampung, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: PKB Gelar Konsolidasi Pemenangan Paslon Luman dan Mudah di Pasuruan
Pernyataan Musa Zainuddin dalam sidang Tipikor kasus suap mantan Bupati Lampung Mustafa itu dilansir topikindonesia.id dan waktuindonesia.id. Selain itu sidang suap mantan Bupati Lampung Mustafa juga diupload di youtube oleh Journal Indonesia dengan judul: Terima Mahar 40 Miliar, Muhaimin Iskandar Paksa Nunik Jadi Cawagub
Gara-gara terima Rp 40 miliar, menurut Musa Zainuddin, rekom PKB yang semula dikantongi Mustafa yang sebelumnya telah menyetor Rp18 Miliar, berpindah ke Arinal-Nunik.
JPU KPK lantas bertanya ihwal SGC itu siapa dan apa kaitannya dengan sidang ini.
Baca Juga: Perseteruan PAN dan PKB di DPRD Kota Blitar, Koalisi Pilwali Terancam Bubar
“Bahwa Pak Muhaimin Iskandar sudah terima uang dari Sugar Group, Nyonya Lee, jumlah uangnya 40 miliar. Tahunya dari Khairudin orang Metro orang Demokrat,” kata Musa Zainuddin dalam kesaksiannya secara virtual.
Kemudian, Nunik, kata Musa, menyampaikan bahwa dirinya diminta untuk mendampingi Arinal Djunaidi dalam Pemilihan Gubernur Lampung.
“Bu Chusnunia (Nunik) sendiri yang menyampaikan kepada saya bahwa dia diminta untuk mendampingi Arinal jadi calon wagub. Sebenarnya Chusnunia juga menolak, tapi Pak Muhaimin memaksanya,” kata Musa Zainuddin.
Baca Juga: Perlancar Pengambilan Sampah di Kampung, Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Batu Bantu Ranmor Roda Tiga
Jaksa juga bertanya terkait keterangan Muttakim menerima 1 miliar karena membutuhkan uang setelah menikah.
“Saya tidak pernah meminta, tapi justru Muttakim yang memberikan,” kata dia.
Apakah pernah bertemu dengan Muttakim, Midi, Bujung, dan Chusnunia?
Baca Juga: Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, PKB Kembali Pegang Orang Nomor 1
“Ya,” kata Musa.
‘Apakah mobil Fortuner untuk Chusnunia?,” tanya JPU KPK.
“Fortuner. Dipinjamkan. Karena itu mobil masih cicilan, jadi BPKB belum diberikan. Saya suruh staf saya Arum memberikannya,” kata Musa.
Baca Juga: 3 Anggota Dewan Ditetapkan Sebagai Pimpinan DPRD Trenggalek
Sidang ini merupakan sidang lanjutan dalam perkara suap gratifikasi terdakwa Mustafa eks Bupati Lampung Tengah. Majelis Hakim menghadirkan saksi Musa Zainuddin via virtual, Kamis (4/3/2021).
Sementara saat sidang diskor, Wagub Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) saat diwawancarai wartawan tidak berkomentar. Diam seribu bahasa. Sampai dikejar hingga mobilnya, tapi tetap tak mau komentar. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News