GRESIK, BANGSAONLINE.com - FS (43), Warga Desa Dakiring, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan ditangkap Satnarkoba Polres Gresik saat sedang ngopi di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Sebab, FS tertangkap basah hendak mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu.
Hasi penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan paket sabu siap edar. "Jadi, saat kami tangkap, di dalam tas kecil warna coklat milik pelaku ditemukan 2 plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat timbang masing-masing 0,32 gram bruto dan 0,36 gram bruto," ungkap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., Selasa (9/3/2021).
BACA JUGA:
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
- Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
Menurut Kapolres Gresik, pelaku ternyata baru sepekan keluar bui karena kasus penganiayaan. Saat diinterogasi, pelaku menyebut sabu yang dibawanya diperoleh dari Bangkalan. "Pelaku mengaku saat ditangkap sedang menunggu pemesan, namun keburu ditangkap polisi," ujarnya.
Kapolres Gresik menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas selain paket sabu juga ada dua pipet kaca bekas pakai, sepotong sekrup modifikasi sedotan plastik, satu potong sedotan plastik bekas pakai, dan satu unit handphone warna hitam. "Kami juga amankan satu unit sepeda motor bebek nopol L 5216 P," jelasnya.
Ditambahkan Kapolres Gresik, tersangka FS kini meringkuk dalam tahanan Polres Gresik. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit empat tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada para pengedar narkoba jangan coba-coba menginjakkan kaki di Kota Santri, sebab tidak ada ruang bagi budak narkoba," pungkas Mantan Kapolres Ponorogo tersebut. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News