GRESIK, BANGSAONLINE.com - FS (43), Warga Desa Dakiring, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan ditangkap Satnarkoba Polres Gresik saat sedang ngopi di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Sebab, FS tertangkap basah hendak mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu.
Hasi penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan paket sabu siap edar. "Jadi, saat kami tangkap, di dalam tas kecil warna coklat milik pelaku ditemukan 2 plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat timbang masing-masing 0,32 gram bruto dan 0,36 gram bruto," ungkap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Menurut Kapolres Gresik, pelaku ternyata baru sepekan keluar bui karena kasus penganiayaan. Saat diinterogasi, pelaku menyebut sabu yang dibawanya diperoleh dari Bangkalan. "Pelaku mengaku saat ditangkap sedang menunggu pemesan, namun keburu ditangkap polisi," ujarnya.
Kapolres Gresik menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas selain paket sabu juga ada dua pipet kaca bekas pakai, sepotong sekrup modifikasi sedotan plastik, satu potong sedotan plastik bekas pakai, dan satu unit handphone warna hitam. "Kami juga amankan satu unit sepeda motor bebek nopol L 5216 P," jelasnya.
Ditambahkan Kapolres Gresik, tersangka FS kini meringkuk dalam tahanan Polres Gresik. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit empat tahun penjara.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
"Kami mengimbau kepada para pengedar narkoba jangan coba-coba menginjakkan kaki di Kota Santri, sebab tidak ada ruang bagi budak narkoba," pungkas Mantan Kapolres Ponorogo tersebut. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News