BangsaOnline - Beberapa pihak meragukan integritas hakim Sarpin Rizaldi yang telah
mencabut status tersangka Komjen Budi Gunawan lewat putusan
praperadilannya. Eks penasihat KPK, Abdullah Hehamahua menyarankan agar
KPK segera mengajukan PK atas putusan aneh hakim Sarpin itu.
"Saya
sarankan KPK mengajukan PK, karena ini kejadian luar biasa, dan korupsi
perkara luar biasa," kata Abdullah di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta
Selatan, Senin (16/2/2015).
Menurut Abdullah, putusan hakim
Sarpin itu akan jadi bumerang bagi semua penegak hukum. Efek dari
putusan itu, akan lahir kegaduhan di semua instansi hukum.
"Kalau
dibiarkan, besok-besok ada kasus macam-macam bisa ramai-ramai.
Akibatnya adalah seperti bumerang bagi Kapolri, bagaimana gugatan
praperadilan akan datang di seluruh Indonesia," jelas Abdullah.
Eks
penasihat KPK yang pernah menjadi ketua komite etik itu juga menyoroti
rekam jejak hakim Sarpin. Hakim Sarpin diketahui memiliki rekam jejak
yang meragukan.
"Biarlah kita kasih kesempatan KY pelajari
substansi. Apa misalnya hakim ini ada 8 kali dilaporkan. Apa integritas
beliau," tegasnya.
Sebagai hakim, Sarpin sudah beberapa kali menempati posisi strategis.
Dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara. Dia
pun pernah bertugas di PN Jakarta Timur sebelum akhirnya di Pengadilan Negeri Selatan.
Hakim
Sarpin pernah menangani sejumlah kasus besar. Di antaranya, kasus
kematian artis Alda Risma pada 2007 saat dia bertugas di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur.
Saat itu Hakim Sarpin menjatuhkan vonis 15
tahun penjara terhadap Ferry Surya Prakasa, terdakwa pembunuh Alda
Risma. Hukuman ini lebih berat 1 tahun dari tuntutan jaksa 14 tahun bui
terhadap Ferry.
Selain menangani kasus kematian Alda Risma, nama
Hakim sarpin juga pernah tercatat menangani kasus dengan putusan
kontroversial. Salah satunya, kasus narkoba dengan terdakwa Raja Donald
Sitorus 2008. Saat itu terdakwa yang membawa 180 gram sabu hanya divonis
5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Timur.
Dia juga pernah
memvonis bebas koruptor saat masih di PN. Bahkan saat-saat awal dirinya
disebut memimpin persidangan Praperadilan Komjen Budi pada KPK, sejumlah
LSM melaporkan rekam jejak Hakim Sarpin yang dinilai buruk. Laporan itu
disampaikan pada Komisi Yudisial.
Ketua Komisi Yudisial (KY),
Suparman Marzuki, bahkan sempat mengatakan, Hakim Sarpin memang
bermasalah dan laporan itu akan ditindaklanjuti.
"Kita tidak bisa
memaparkan kasus Sarpin yang sedang kami periksa di sini," jawabnya
ketika ditanya kasus Sarpin Rizaldi yang sedang diperiksa KY.
Sejumlah
LSM yang tergabung dalam Taktis yang datang ke KY adalah YLBHI, LBH
Jakarta, ICW, ILRC, Kontras, Kemitraan, dan Mappi UI.
Lucunya,
sepekan jelang sidang praperadilan diputus, KY malah menyebut Hakim
Sarpin punya rekam jejak yang teruji, tegas dan bebas intervensi.
"KY
pernah tebar yang tak sedap soal hakim Sarpin. Tapi kami dengan dari
hakim agung bilang Sarpin adalah hakim yang tegar, integritas dan
tegas," jelas komisioner KY Imam Anshori.
Saat itu, KY juga mengatakan siap memberikan perlindungan pada Hakim Sarpin agar tak mengalami teror seperti yang dialami KPK.
"Kami memberi pengamanan padanya dan keluarga sampai putusan," jelasnya.
Imam
menambahkan, dalam pengamatannya, Hakim Sarpin sosok yang tangguh.
Karena itu mereka yakin Sarpin akan membuat keputusan terbaik soal
perkara ini.
"Saya menilai Hakim Sarpin memang yang paling tangguh. Saya melihatnya sendiri dibanding yang lain," ungkap Imam.
Baca Juga: Diteken 24.453 Orang, Petisi Tolak Pindah Ibu Kota Meluas, Ini Kata Kepala BIN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News