KEDIRI, BANGSAONLINE.com - GS (19) Warga Dusun Banjarejo, Desa Sumber Cangkring, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan SH (37) Warga Dusun/Desa Turus RT 01 RW 01 Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka GS ditangkap di depan sebuah indekos di Lingkungan Majekan, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, sedangkan SH ditangkap di rumahnya di Desa Turus, Kecamatan Gurah.
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Pesantren sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan, dan mengamankan tersangka GS beserta barang bukti 0,17 gram beserta plastik pembungkusnya.
Setelah diinterogasi, tersangka GS mengaku bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari tersangka SH yang kemudian juga ditangkap dan setelah digeledah ditemukan sabu-sabu 0,16 gram beserta plastik pembungkusnya.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
"Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mako Polres Kediri Kota guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Kamsudi, Rabu (10/3/2021). (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News