LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Sebagian tenaga kerja di Kabupaten Lumajang belum ter-cover jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni BPJS ketenagakerjaan. Hal ini terkuak saat Pemkab Lumajang bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar pertemuan di kantor pemkab setempat, Jum'at (12/02).
Mengetahui kondisi tersebut, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati meminta perusahaan swasta meng-cover keselamatan para pekerja dengan jaminal sosial, sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan bisa langsung ter-cover.
Baca Juga: Dinas Perinaker Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau dan Pekerja Rentan
"Masyarakat yang menjadi tenaga kerja akan merasa nyaman ketika keluar rumah ketika mereka mendapatkan perlindungan," ujarnya.
Menurut dia, mempunyai kartu BPJS ketenagakerjaan begitu penting bagi tenaga kerja. Hal tersebut sebagai bukti bahwa tenaga kerja mendapat perlindungan sosial dan diperhatikan oleh perusahaan tempat bekerja.
"Pegawai honorer dan aparat desa di awal kepemimpinan saya bersama Bupati Lumajang mendapat jaminan kesehatan dan sosial ketenagakerjaan dari Pemkab Lumajang," terangnya.
Baca Juga: Lindungi Perangkat, Desa Sukowati Gresik Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
Karena itu wabup yang karib disapa Bunda Indah ini berharap ke depan tidak hanya tenaga kerja di pemerintahan yang mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, namun juga karyawan sektor swasta.
"Melalui kepala dinas ketenagakerjaan kami mendorong perusahaan, apakah ada yang belum melindungi pekerjanya, karena manfaatnya sangat besar," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian menyampaikan apresiasinya atas dukungan Pemkab Lumajang dalam melakukan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Lumajang.
Baca Juga: Dam Gambiran Diproyeksikan Rampung Desember 2024, Petani Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Lumajang
Dalam kesempatan itu, Deny Yusyulian menjelaskan bahwa pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dalam PP tersebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Salah satu syarat kepesertaan untuk mendapat manfaat tersebut, peserta harus terdaftar dalam empat program manfaat di BP Jamsostek, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Pekerja yang mengalami pemutusan kerja mendapat bantuan uang tunai selama 6 bulan, 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan sebesar 25 persen dari batas atas upah 5 juta untuk tiga bulan berikutnya. Selain itu, pekerja juga mendapatkan akses informasi lowongan pekerjaan dan pelatihan kerja," pungkasnya. (ron/rev)
Baca Juga: Warga Lumajang Ingin Program PTSL Berlanjut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News