SURABAYA (BangsaOnline) - Penjualan secara vulgar alat kontrasepsi yang dikemas dalam bentuk paket dengan merk cokelat pada momen perayaan Hari Valentine 14 Februari lalu di beberapa minimarket di Surabaya, direspon oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya. Per 17 Februari 2015, Disperdagin Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran perihal pembatasan peredaran alat kontrasepsi yang diperuntukkan pengelola toko swalayan.
Kepala Disperdagin Kota Surabaya, Widodo Suryantoro mengatakan, penjualan alat kontrasepsi dalam hal ini kondom di minmarket, seharusnya tidak dipajang secara kasat mata dan mudah dijangkau oleh siapapun. Ada aturan-aturan yang mesti diperhatikan oleh pihak minimarket.
“Ini juga salah satu upaya untuk menjungjung tinggi nilai luhur budaya bangsa Indonesia dan menjaga anak-anak sebagai generasi penerus. Juga dalam rangka meminimalisir dampak negatif penyalahgunaan alat kontrasepsi,” tegas Widodo Suryantoro.
Dalam surat edaran bernomor 510/1353/436.6.11/2015 tersebut, ada tiga poin penting perihal pembatasan peredaran alat kontrasepsi. Pertama, toko swalayan tidak menjual alat kontrasepsi seperti kondom dalam bentuk paket dengan barang lainnya tanpa ijin dari pemilik produk. Kedua, penjualan alat kontrasepsi dilakukan pada rak tertutup atau tidak mudah dijangkau oleh pembeli dan dilayani langsung oleh penjaga toko atau oleh petugas kasir.
“Pihak minimarket seharusnya juga tidak melayani pembelian yang dilakukan oleh anak-anak yang belum dewasa (belum genap berusia 21 tahun) atau belum pernah menikah,” tegas Widodo Suryantoro ketika jumpa pers di Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya, Selasa (17/2).
Widodo menjelaskan, surat edaran ini tidak bisa dibilang terlambat karena perayaan hari Valentine sudah lewat. Sebab, sifat dari surat edaran tersebut berlaku tidak hanya untuk momen hari kasih sayang tersebut. “Ini bukan hanya untuk hari Valentine saja, tetapi juga berlaku pada momen lain semisal tahun baru. Tapi kemarin memang mencolok sekali,” sambung Widodo.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




