Kunker DPRD Situbondo ke Pemkab Gresik Salah Sasaran

Kunker DPRD Situbondo ke Pemkab Gresik Salah Sasaran Bupati, Sambari HR saat tukar cindera mata dengan Wakil Ketua DPRD Situbondo, Zainiyah. (Syuhud/BangsaOnline.com)

SITUBONDO (BangsaOnline) - Kunker (kunjungan kerja) yang dilakukan DPRD Situbondo ke Pemkab Gresik salah sasaran, Selasa (17/2). Sebab, mereka ingin belajar di Gresik soal penanganan bentor (becak montor). Sementara di Kabupaten Gresik tidak ada bentor.

Karena kadung datang ke Gresik, rombongan DPRD Situbondo yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD, Zainiyah, kemudian memertanyakan persoalan -persoalan lain yang bisa diadopsi untuk diterapkan di Kabupaten Situbondo.

Rombongan DPRD Situbondo yang diterima langsung oleh Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto itu kemudian memertanyakan soal pengelolaan bahan tambang galian C dan incomenya terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) Gresik.

Menurut Zainiyah, di sungai Situbondo ada penambangan pasir yang merusak lingkungan. Masyarakat banyak mengadu ke DPRD soal penambangan itu.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

"Di Situbondo banyak sekali anak sungai dan di situlah penambangan pasir dilakukan yang berdampak pada kerusakan lingkungan," katanya.

Sementara Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menyarankan kepada DPRD Situbondo untuk menyikapi penambangan tersebut dengan dibuatkan regulasi seperti Perda (peraturan daerah).

"Di Gresik ada aturan pengenaan pajak galian C yang masuk PAD. Pemungutannya berdasarkan satuan angkut, yaitu truk besar dan truk kecil. Ada kesamaan kalau di Gresik pemerataan bukit dan gunung, sedangkan di Situbondo pengerukan pasir," kata Sambari.

Ditambahkan Sambari, pengaturannya berdasarkan UU 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah. Kemudian diimplementasikan dengan Perda Nomor 2 tahun 2011, tentang pajak daerah.

"Pengenaan pajaknya berdasarkan Perda Nomor 21 tahun 1997, tentang galian C. Selanjutnya, untuk operasionalnya Bupati menerbitkan Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 91 tahun tahun 2014," pungkasnya. 

Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO