JEMBER, BANGSAONLINE.com - Warga Negara Asing (WNA) diketahui atas nama Moyen Uddin (29), diduga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) dan Kartu Keluarga (KK) ilegal. Hal itu terungkap oleh publik setelah menjadi pemberitaan di salah satu media online di Jember.
Dilansir dari media www.lensarakyat.co.id, WNA tersebut berasal dari negara Bangladesh, namun memiliki KK/KTP dan berdomisili di Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru, menikah dengan perempuan berinisial TAN. Pernikahan keduanya juga dilakukan secara resmi melalui KUA Tanggul.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Kepala Dispendukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti, S.H., M.Si. membenarkan saat dikonfirmasi terkait hal ini oleh wartawan BANGSAONLINE.com di kantornya, Kamis (17/03).
"Setelah dikroscek melalui sistem, serta penelusuran kepada operator kecamatan setempat, nama tersebut terbaca. Sebab data yang masuk ke kami sudah sesuai dengan prosedur yang ada, dan tertera pada tahun 2020, atas nama Moh. Yono," jelasnya.
Santi juga mengkroscek kepada petugas entri data soal kelengkapan administrasi lainya yang dijadikan dasar untuk proses pembuatan KK dan KTP kepada petugas di kecamatan dan desa. Sebab kata dia, untuk WNA yang ingin pindah dan menetap di negara lain harus melalui prosedur yang ada.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
"Salah satunya surat rekomedasi penetapan dari kantor Imigrasi," jelasnya.
Namun, kata Santi, petugas operator kecamatan mengaku sudah menerima surat Kepala Desa Karangbayat yang ditandatangani oleh sekdes. "Atas dasar itulah oprator kami memprosesnya," lanjutnya.
Tak berhenti di situ, Santi juga melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi, yang diakui oleh pihak imigrasi bahwa orang tersebut adalah WNA yang berkewarganegaraan Bangladesh.
Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember
Namun hal itu tidak terpantau oleh pihak imigrasi, sebab yang bersangkutan (Moyen Uddin) tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sejak tahun 2020 hingga sekarang. Sementara Visa atas nama miliknya (Moyen Uddin) diketahui sudah mati sejak 17 Oktober 2019 silam.
Santi pun juga tidak mendapat surat pemberitahuan dari imigrasi soal nama tersebut, "Harusnya sih iya, WNA melapor ke imigrasi, kemudian imigrasi berkoordinasi dengan kami," jelasnya.
"Kita akan cabut, dan kita akan panggil yang bersangkutan untuk memertanggungjawabkan dan membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak melalui proses sebagaimana mestinya untuk menjadi WNI, sehinga akan kami tarik KTP beserta KK-nya," pungkas Santi.
Baca Juga: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jember
Sementara, saat awak media mendatangi Kantor Imigrasi Jember, Kamis (17/03), untuk mengonfirmasi hal tersebut, kepala kantor imigrasi beserta pejabat lainnya yang berwenang untuk menjawab terkait itu sedang tidak ada di kantor. (yud/eko/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News