WNA Miliki KTP dan KK Jember, Imigrasi Tak Beritahu Dispendukcapil

WNA Miliki KTP dan KK Jember, Imigrasi Tak Beritahu Dispendukcapil Kepala Dispendukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti, S.H., M.Si.

Namun, kata Santi, petugas operator kecamatan mengaku sudah menerima surat Kepala Desa Karangbayat yang ditandatangani oleh sekdes. "Atas dasar itulah oprator kami memprosesnya," lanjutnya.

Tak berhenti di situ, Santi juga melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi, yang diakui oleh pihak imigrasi bahwa orang tersebut adalah WNA yang berkewarganegaraan Bangladesh.

Namun hal itu tidak terpantau oleh pihak imigrasi, sebab yang bersangkutan (Moyen Uddin) tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sejak tahun 2020 hingga sekarang. Sementara Visa atas nama miliknya (Moyen Uddin) diketahui sudah mati sejak 17 Oktober 2019 silam.

Santi pun juga tidak mendapat surat pemberitahuan dari imigrasi soal nama tersebut, "Harusnya sih iya, WNA melapor ke imigrasi, kemudian imigrasi berkoordinasi dengan kami," jelasnya.

"Kita akan cabut, dan kita akan panggil yang bersangkutan untuk memertanggungjawabkan dan membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak melalui proses sebagaimana mestinya untuk menjadi WNI, sehinga akan kami tarik KTP beserta KK-nya," pungkas Santi.

Sementara, saat awak media mendatangi Kantor Imigrasi , Kamis (17/03), untuk mengonfirmasi hal tersebut, kepala kantor imigrasi beserta pejabat lainnya yang berwenang untuk menjawab terkait itu sedang tidak ada di kantor. (yud/eko/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nekat Ritual di Laut, 10 Warga Jember Meninggal Tersapu Ombak':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO