Belum Ada Izin Pemakaian Frekuensi, Radio Suara Gresik Berhenti Mengudara

Belum Ada Izin Pemakaian Frekuensi, Radio Suara Gresik Berhenti Mengudara Dari kiri: M. Syuhud Almanfaluty (Moderator) bersama tiga narasumber, yaitu Taufiqul Umam, Adi Nugroho, dan Sulis Irbansyah. (foto: ist.)

Taufiqul Umam menyatakan, banyak ditemukan masyarakat yang memanfaatkan frekuensi untuk siaran, namun mereka tak tahu bahwa harus berizin. Kondisi ini bisa disebabkan karena lemahnya sosialisasi kepada masyarakat. Padahal, semangat masyarakat untuk memanfaatkan frekuensi untuk siaran itu juga bisa untuk kepentingan masyarakat maupun kepentingan organisasi. Dia kemudian mencontohkan, pemancar radio di desa-desa seperti yang dikelola oleh karang taruna, Ansor, dan lainnya.

"Saya kira semangat mereka sangat baik. Untuk kepentingan masyarakat. Untuk kepentingan daerah. Untuk kepentingan pembangunan. Untuk kepentingan organisasi. Namun banyak yang belum tahu pemakaian frekuensi itu harus berizin. Fakta ini bisa disebabkan salah satunya karena lemahnya sosialisasi yang dilakukan oleh instansi terkait," ujarnya.

Padahal, tambah Taufiq, regulasi yang mengatur seperti UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sudah lama ada. "Jadi, regulasinya sudah lama ada. Tapi banyak masyarakat yang belum tahu. Hal ini karena lemahnya sosialisasi," pungkasnya.

Sementara itu, Sulis Irbansyah meminta agar keberadaan radio-radio di pedesaan, di kecamatan agar dihidupkan kembali. Sebab, keberadaannya sangat bermanfaat untuk menyebarkan informasi ke masyarakat, seperti informasi soal jalan rusak, banjir, kelangkaan pupuk, dan lainnya.

"Saya minta bisa dihidupkan kembali karena manfaatnya banyak untuk informasi, sehingga bisa di-follow up. Jika memang ada yang tak berizin harus diberikan informasi," pintanya. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO