Soal Laporan Ancaman Pembunuhan Musawwir, Polres Bangkalan: Hanya Penganiayaan Ringan Saja

Soal Laporan Ancaman Pembunuhan Musawwir, Polres Bangkalan: Hanya Penganiayaan Ringan Saja Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh H. , Anggota bukan merupakan sebuah ancaman pembunuhan, hanya penganiayaan ringan saja.

Bahkan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menegaskan bahwa status Kepala Desa (Klebun) Tanah Merah Laok baru sebagai saksi, bukan terlapor.

Baca Juga: Marak Korban Jerat Benang di Suramadu, PMII UTM Tuding Polres Bangkalan Tak Beri Rasa Aman

"Hal ini berdasarkan hasil fakta di lapangan. Fakta yang didapatkan bukan pengancaman, hanya ancaman ringan dan bukan dilakukan oleh Kelapa Desa Tanah Merah Laok, akan tetapi dilakukan oleh orang lain," jelas Sigit saat dikonfirmasi oleh awak media di Mapolres Bangkalan, Senin (21/3/2021).

"Ciri-ciri pengancaman tidak ada, hanya saja 352, penganiayaan ringan. Sesuai dengan fakta yang kita dapat melalui bukti, keterangan saksi, termasuk melalui petunjuk rekaman CCTV. Ancaman hukumannya tidak sampai satu tahun," tukasnya

Saat ini, kata Sigit, laporan sudah berada di tahap proses pelimpahan berkas. "Kami ini tugasnya melakukan penyelidikan terkait permasalahan yang dilaporkan," tegasnya. (uzi/ian)

Baca Juga: Mahasiswa UTM Jadi Korban Jebakan Benang Nilon saat Naik Motor di Jembatan Suramadu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO