BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh H. Musawwir, Anggota DPRD Bangkalan bukan merupakan sebuah ancaman pembunuhan, hanya penganiayaan ringan saja.
Bahkan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menegaskan bahwa status Kepala Desa (Klebun) Tanah Merah Laok baru sebagai saksi, bukan terlapor.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
"Hal ini berdasarkan hasil fakta di lapangan. Fakta yang didapatkan bukan pengancaman, hanya ancaman ringan dan bukan dilakukan oleh Kelapa Desa Tanah Merah Laok, akan tetapi dilakukan oleh orang lain," jelas Sigit saat dikonfirmasi oleh awak media di Mapolres Bangkalan, Senin (21/3/2021).
"Ciri-ciri pengancaman tidak ada, hanya saja 352, penganiayaan ringan. Sesuai dengan fakta yang kita dapat melalui bukti, keterangan saksi, termasuk melalui petunjuk rekaman CCTV. Ancaman hukumannya tidak sampai satu tahun," tukasnya
Saat ini, kata Sigit, laporan sudah berada di tahap proses pelimpahan berkas. "Kami ini tugasnya melakukan penyelidikan terkait permasalahan yang dilaporkan," tegasnya. (uzi/ian)
Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Perempuan dan Anak, DPRD Bangkalan Upayakan Dua Raperda Selesai Tahun ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News