Tegakkan Disiplin Prokes, Pemkab Trenggalek Bersama TNI dan Polri Terus Gelar Operasi Yustisi

Tegakkan Disiplin Prokes, Pemkab Trenggalek Bersama TNI dan Polri Terus Gelar Operasi Yustisi Seseorang terjaring razia operasi yustisi di Jalan Soekarno-Hatta Trenggalek. (foto: HERMAN/BANGSAONLINE)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Trenggalek melalui Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan menggelar serangkaian kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan yang dipusatkan di Kecamatan Trenggalek, Selasa (23/3/2021).

Kasatpol PP Trenggalek Drs. Triadi Antono mengatakan, serangkaian kegiatan yang digelar mulai pagi hingga siang hari ini meliputi operasi yustisi di Jalan Soekarno-Hatta, hunting bersama tiga pilar di tiga pasar, yakni pasar hewan, pasar basah, dan pasar burung.

"Hunting di tiga pasar itu, kami berikan imbauan agar para penjual dan pembeli selalu menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 saat ini," kata Triadi.

Selain memberikan imbauan, pihaknya juga memburu bagi mereka yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat melakukan aktivitas dan berhasil menemukan 5 orang yang melanggar prokes.

Triadi juga menyampaikan bahwa dalam operasi yustisi yang digelar di Jalan Soekarno-Hatta tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 11 orang yang tidak menggunakan masker saat bepergian.

"Mereka semua yang terjaring operasi itu, baik operasi yustisi maupun hunting dikenakan sanksi sosial," jelasnya.

Selain itu, kata Triadi, juga digelar sidang di area kolam renang Tirta Jwalita bagi mereka yang pernah melanggar prokes seminggu yang lalu. "Jadi hari ini juga digelar sidang terhadap para pelaku pelanggar prokes," ungkapnya.

Lebih rinci, dia kemudian menjelaskan bahwa 10 orang yang disidang itu karena tidak menggunakan masker saat bepergian dan didenda Rp50 ribu. Kemudian 1 orang pelaku usaha juga disidang dan diberikan denda Rp200 ribu, serta 1 orang pelaku usaha berikutnya didenda Rp100 ribu.

"Jadi yang didenda Rp200 ribu itu pelaku usaha yang telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali, kemudian bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sekali didenda Rp100 ribu," terangnya. (man/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO