BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al Anwari KH. Drs. Ainur Rofik, S.H. mengapresiasi kegiatan khitanan massal yang digelar oleh Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Cabang Bangkalan dan dipelopori oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jum'at (26/3/20201).
Menurutnya, kegiatan sosial itu bisa menghapus kesan seram terhadap pengadilan negeri. "Kegiatan bakti sosial dengan khitanan massal adalah bagian dari Pengadilan Negeri Bangkalan untuk mendekatkan diri di tengah-tengah masyarakat," jelas KH. Ainur Rofik kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Ia juga merespons baik inovasi pelayanan yang diterapkan oleh PN Bangkalan. Apalagi tahun ini PN Bangkalan sudah mencanangkan Zona Integrasi (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK). "Artinya PN Bangkalan sudah memberikan pelayanan sesuai SOP dengan memberikan pelayanan prima bagi pencari keadilan," ungkapnya.
Ia berterima kasih kepada Ikahi yang melaksanakan bakti sosial khitanan massal di Pondok Pesantren Al Anwari, walaupun baru 58 anak yang bisa mengikutinya. "Hal ini karena mengikuti peraturan kesehatan (prokes), padahal masih banyak masyarakat yang mendaftar," ujarnya.
"Bahkan yang ditolak lebih dari 50 anak. Karena mengikuti prokes tidak bisa ditampung. Mungkin nanti dijadwalkan lagi," ucapnya. (uzi/rev)
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News