GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Gresik menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan PAC dan koordinator kecamatan se-Kabupaten Gresik dalam rangka menguatkan struktural organisasi, di Cafe Joglo Kecamatan Dukun, Sabtu (27/3/2021) kemarin.
Rapat koordinasi yang dihadiri seluruh jajaran pengurus harian DPC Abpednas dan perwakilan 15 kecamatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPC Abpednas Gresik Hr. Handry.
Baca Juga: Sering Rusak Akibat Banjir, Kades Banjaragung Ubah Konstruksi Jalan Jadi Cor
Ada beberapa hal yang dibahas dalam rakor kali ini. Antara lain, merumuskan langkah-langkah strategis keorganisasian untuk seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gresik serta penyampaian hasil koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gresik bersama pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik, terkait penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) aparatur desa pada 29 Maret 2021.
"Maksud tujuan kita adalah untuk koordinasi program-program Abpednas ke depan dan mengevaluasi serta mengambil sikap tentang bimtek yang akan diselenggarakan oleh AKD," ucap Hr. Handry dalam sambutannya.
Menanggapi pelaksanaan bimtek, Handry menyatakan Abpednas Gresik telah menyampaikan dan mengambil sikap tegas agar pelaksanaan bimtek dikaji ulang. Sikap ini sesuai dengan surat notula hasil pertemuan dengan DPMD dan AKD, dengan berbagai pertimbangan dan kajian hukum yang akan ditimbulkan.
Baca Juga: Gandeng KWG, AKD Kecamatan Gresik Beri Edukasi Literasi Media kepada Perangkat
"Kalau memang tetap dilaksanakan dengan mekanisme yang sama, kami juga sampaikan bahwa ketua dan anggota BPD se-Kabupaten Gresik tidak akan mengikuti kegiatan tersebut," terangnya.
"Dilihat dari mekanisme dan tahapan pelaksanaan, ini juga sudah tidak sesuai. Karena kegiatan dilakukan di awal sebelum adanya persetujuan BPD atas penganggaran di anggaran perubahan. Dan di panitia pelaksananya, juga tidak sesuai dengan aturan yang ada yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa," sambung Handry.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPC Abpednas Gresik Suyanto meminta agar pertemuan hari ini dapat merumuskan keputusan yang lebih konkret terkait bimtek BPD.
Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset
"Agar tidak menjadi kebingungan di kalangan BPD, pertemuan hari ini harus bisa mengerucut menjadi sebuah keputusan yang jelas dan tegas dalam menyikapi bimtek yang akan dilaksanakan AKD tanggal 29 Maret 2021 nanti," terangnya.
Suyanto menambahkan, bimtek atau peningkatan kapasitas aparatur desa yang dikemas model apa pun namanya, adalah hak seluruh pemerintahan desa, bukan hanya kades, sekdes, dan ketua BPD. Sedangkan yang punya kompetensi menggunakan anggaran tersebut adalah pemerintah daerah apabila anggaran tersebut bersumber dari APBD, dan pemerintah desa apabila anggaran tersebut bersumber dari APBDes. Karena hal itu sudah sesuai peraturan perda yang ada.
"Sebagai BPD, kewenangan dan fungsi kami adalah mengawasi, merumuskan, dan menyetujui realisasi anggaran APBDes. Oleh sebab itu, menurut saya kami harus melarang kalau menggunakan anggaran APBDes, kecuali menggunakan anggaran pribadi. Karena dengan melihat mekanisme yang tidak jelas dan yang seharusnya sebagai penyelenggara adalah dari pemda atau pemdes," ujar Suyanto yang juga BPD Kecamatan Dukun tersebut.
Baca Juga: Anggaran BK dan Pokir DPRD Gresik Berkurang, Pemdes Slempit Gelar Musdes P-APBDes 2024
Perlu diketahui, dalam rakor yang berlangsung selama hampir 3 jam tersebut menghasilkan 4 rekomendasi. Pertama, menolak bimtek yang dilaksanakan oleh Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik selaku penyelenggara dengan menggunakan dana APBDes.
Kedua, mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan upaya hukum lainnya, apabila kegiatan bimtek sebagaimana poin (1) tetap dilaksanakan.
Ketiga, mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik menyelenggarakan bimtek dengan menyertakan seluruh anggota BPD se-Kabupaten Gresik dengan menggunakan anggaran APBD kabupaten.
Baca Juga: Kebonagung, Desa Penghasil Jeruk Nipis dari Kota Pudak
Keempat, mendorong pemerintah desa se-Kabupaten Gresik menyelenggarakan bimtek dengan menyertakan seluruh anggota BPD se-Kabupaten Gresik di desa masing-masing dengan menggunakan anggaran APBDes. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News