GRESIK (BangsaOnline) - Proyek reklamasi pantai untuk usaha di perairan Kecamatan Ujungpangkah ditengarai banyak yang bodong (ilegal). Sebab, projek tersebut tidak dilengkapi izin dari pemerintah. Setidaknya, di wilayah utara Kabupaten Gresik tersebut ada 70 perusahaan yang akan melakukan reklamasi. Kondisi tersebut membuat perairan Ujungpangkah yang sebelumnya bersih dan indah jadi kumuh. Akibatnya, masyarakat tidak bebas lagi menikmarti keindahan pantai yang ada di Ujungpangkah.
Dari sekian perusahaan yang akan lakukan reklamasi ada yang ditengarai bodong, seperti reklamasi untuk usaha dok kapal di Pantai Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah.
Di pantai desa tersebut, sudah terlihat tumpukan tanah yang diratakan oleh alat berat. Pekerja terlihat sibuk lakukan reklamasi. Sehingga kawasan yang asalnya hamparan pantai sekarang berubah menjadi daratan.
Menurut keterangan beberapa warga di Ngimboh, kegiatan reklamasi pantai itu dilakukan oleh pengusaha bisa berjalan mulus karena diduga dibeckingi oleh salah satu oknum aggoota DPRD Gresik. Meski usaha tersebut belum ada satupun izin.
Baca Juga: Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang
"Memang ada salah satu oknum anggota DPRD yang berada di belakang proyek dok kapal tersebut," kata salah satu warga yang enggan namanya minta dirahasiakan, Kamis (19/2).
Camat Ujungpangkah, Choirul Anam, membenarkan adanya kegiatan reklamasi untuk dok kapal di Desa Ngimboh tersebut. Pihaknya, sudah berkali kali memanggil yang bersangkutan termasuk Kepala Desa Ngimboh, untuk dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut, bahkan pihaknya sempat menghentikan kegiatan aktivitas pengurukan laut beberapa hari lalu. Namun, di sisi lain secara diam diam tanpa sepengetahuan pihaknya mereka masih terus menjalankan aktivitasnya.
"Kami sudah berkali kali bahkan lebih dari tiga kali yang bersangkutan kita panggil, baik melalui surat maupun lisan, nyatanya sampai sekarang tidak diindahkan. Sekarang, lahan baru hasil reklamasi ini diperkirakan mencapai puluhan hektare dengan panjang lebih dari 100 meter dari garis pantai menjorok ke laut," ujar Choirul Anam kepada wartawan.
Dia menambahkan, sampai saat ini pihak pengusaha maupun pihak pemerintah desa tersebut juga belum bisa melengkapi dokumen lingkungan berupa Unit Pengelolaan Lingkungan/Unit Pengendalian Lingkungan (UKL/UPL).
Masih menurut Choirul, padahal sesuai aturan kegiatan reklamasi pantai di atas puluhan hektare atau dengan panjang melebihi 100 meter dari garis pantai harus dilengkapi dokumen berupa Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Kami pihak muspika sudah berkoordinasi, terutama kepada pihak Polsek terkait kegiatan ini, dan berencana untuk menidak lanjuti ke dinas terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik sesuai prosedur perundang undangan," terangnya.
Sementara Kepala Desa Ngimboh, Ana Muklisah ketika dikonfirmasi wartawan melalui telephonenya terkait izin reklamasi dok kapal tersebut tidak banyak memberikan jawaban.
Baca Juga: Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat
"Sudah diurus, masih dalam proses," katanya singkat. Namun, selang beberapa menit mengirim pesan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News