BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ainul Gupron, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan diminta mundur dari jabatannya. Hal itu diduga karena instansi yang dia pimpin saat ini menjadi lumbung pungutan liar (pungli) alias korupsi.
Selain maraknya pungutan liar yang terjadi secara massif dan sistematis, Ainul Gupron diduga telah melakukan pengancaman ke kantor LSM Badan Penelitian Independen (BPI) di Perumahan Green Asri selama satu minggu, dari 29 Maret - 03 April 2021, dengan cara mengirim preman.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Salurkan 258 Beasiswa Prestasi dan 1.342 Bantuan Operasional Pendidikan
"BPI memiliki bukti rekaman pengancaman yang disuruh oleh Ainul Gupron, Kepala Dinas Perizinan. Bahkan beberapa jam sebelum aksi demo digelar," ucap Yudika Saputra, anggota BPI dalam orasinya di depan Kantor DPMPTSP, Rabu (7/4/2021).
Dalam aksi itu, Abdurrahman Taher sebagai korlap aksi meminta Ainur Gupron untuk menandatangani surat mundur sebagai kepala DPMPTSP lantaran di instansi yang ia pimpin pungutan liar tumbuh subur.
Menurutnya, pungli dan aksi premanisme itu mencoreng Bupati Bangkalan, karena melenceng dari visi-misinya. Bahkan menghambat investasi di wilayah yang dikenal dengan Kota Zikir dan Sholawat ini.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Sabet 4 Penghargaan di Ajang Inovasi dan Teknologi Award 2024
Dalam aksi demo tersebut, massa BPI gagal bertemu dengan Ainur Gupron karena sedang menghadiri kegiatan penanaman sejuta pohon di Tanah Merah. Sebagai gantinya, Sekretaris DPMPTSP Eriyadi Santoso yang menemui para pendemo.
"Kepala dinas tidak dapat menemui karena lagi menghadiri launching penanaman sejuta pohon. Saya berjanji akan menyampaikannya kepada yang bersangkutan," ujar Eriyadi.
Dia mengatakan, selama ini DPMPTSP terus berusaha melayani investor agar mau menanamkan modal di Bangkalan. Sedangkan terkait premanisme, Eriyadi membantah mengirimkan orang untuk mengancam kantor BPI.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
Setelah aksi di kantor DPMPTSP, rombongan aksi bergeser ke Pemkab Bangkalan. Tuntutannya sama, meminta agar Bupati R. Abdul Latif Imron Amin mencopot Ainur Gupron dari jabatannya sebagai kepala DPMPTSP.
Sementara Sekda Taufan Zairinsjah yang menemui massa menjelaskan bahwa pencopotan Ainur Gupron membutuhkan proses. Termasuk meminta pertimbangan dari provinsi. Namun, ia berjanji menindaklanjuti hal tersebut melalui inspektorat. "Kita tunggu hasil evaluasi dari inspektorat," jelasnya. (uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News