GRESIK (BangsaOnline) - Reklamasi pantai di Kecamatan Ujungpangkah yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan untuk pendirian usaha, mendapatkan respon Pemkab Gresik. Adalah BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik yang menyatakan segala bentuk reklamasi di kawasan pesisir Kecamatan Ujungpangkah sejauh ini pengusahanya belum mengurus izin ke BPPM. Karena itu, reklamasi tersebut ilegal.
"Kalau betul ada puluhan pengusaha yang lakukan reklamasi di pesisir Ujungpangkah, maka aktivitas itu belum kantongi izin. Karena itu, kegiatan tersebut ilegal," kata Kepala Bidang Penanaman Modal pada BPPM Pemkab Gresik, Subhan, Jumat (20/2).
Baca Juga: Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang
Menurut Subhan, pengusaha atau pemilik usaha yang berencana akan mendirikan usaha di pesisir pantai Ujungpangkah dan sekarang dalam tahap reklamasi, belum lakukan pengurusan izin ke BPPM. Izin dimaksud baik berupa izin dasar yakni,IPPM (Izin Prinsip Penanaman Modal), IPR (Izin Peruntukan Ruang) maupun IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Karena itu, BPPM, lanjut Subhan sangat menyesalkan jika ada pengusaha nekat lakukan pengurukan atau reklamasi di pesisir Ujungpangkah padahal belum mengantongi perizinan. Untuk itu, BPPM segera lakukan tindakan untuk menghentikan paksa aktivitas ilegal tersebut. Namun, terlebih dulu BPPM akan menjadawalkan rapat koordinasi dengan tim Pokja (kelompok kerja) perizinan.
Tim tersebut meliputi, BPPM, yang berwenang untuk menangani izin reklamasi, Dishub (Dinas Perhubungan) yang akan berwenang untuk menangani izin sewa pengairan, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) yang akan memiliki wewenang untuk eksekusi aktivitas yang melanggar Perda (peraturan daerah), dan DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yang berwenang untuk menangani pendapatan.
"Kami akan rapat dulu untuk menyikapi aktivitas reklamasi di perairan Ujungpangkah. Kami juga akan melibatkan muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) seperti camat untuk menindaklanjutinya," sambungnya.
Sebetulnya, kata Subhan, kalau mengacu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, sebagai amandemen UU Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemda (pemerintah daerah), bahwa izin reklamasi sekarang menjadi wewenang pemerintah pusat. Karena itu, izinnya mengajukan ke pemerintah pusat. Meski demikian, BPPM yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi izin reklamasi itu dikeluarkan atau tidak.
"Jadi pemerintah pusat tergantung pemilik wilayah (pemerintah daerah yang ditempati). Kalau pemerintah setempat tidak kelurkan rekom, maka pemerintah pusat juga tidak akan berani mengeluarkan izin," terangnya.
Subhan menambahkan, untuk reklamasi di perairan Ujungpangkah, nantinya juga harus melibatkan atau meminta izin dari Dishub. Sebab, Dishub yang sekarang di pimpinan Andhy Hendro Wijaya yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan izin sewa perairan.
Baca Juga: Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat
"Karena reklamasi itu memakai sebagian areal laut. Karena itu, Dishub akan lakukan kajian lokasi yang direklamsi itu sudah sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan tidak mengganggu aktivitas pelayaran," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News