Istri Enggan Beri Jatah Biologis, Ketika Dimarahi Baru Melayani

Istri Enggan Beri Jatah Biologis, Ketika Dimarahi Baru Melayani Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

Memasuki Bulan Ramadan dan ibadah puasa, rubrik ini akan menjawab pertanyaan soal-soal puasa. Tanya-Jawab tetap akan diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A., Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya.

Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com untuk dua minggu ke depan. Pertanyaan akan diseleksi dan yang sama akan digabungkan. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb. KH Imam yang saya hormati, saya ingin konsultasi kondisi rumah tangga saya yang pelik di usia senja saya. Saya Asep (55) sudah memiliki cucu dua. Beberapa tahun ini setiap kali saya minta jatah biologis, istri selalu cuek. Baru ketika saya marah-marah dia mau memberi, namun rasanya jadi hambar. Saya sangat mencintai istri.

Pernah saya diskusikan baik-baik, saya minta jatah untuk dilayani malam Jumat dan hari Senin, namun kelakuannya tidak berubah dan bertambah parah. Istri yang awalnya pendiam kini jadi berani melawan dan membantah. Puncaknya, ketika saya minta jatah tidak dilayani, saya marah besar, istri saya melah meninggalkan saya dan ke rumah saudaranya.

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Karena emosi saya pun WA dia. 'Mah mungkin duriat kita sampai di sini dan mungkin ini juga sah menurut agama.' Dia langsung membalas; 'Mungkin sampai di sini jodoh kita pah ceraikan mamah.' Karena emosi saya langsung menuruti permintaanya.

Setelah emosi reda, saya menyesal. Sama sekali tidak bermaksud mencerikan dia. Saya masih sangat mencintainya. Sudah dua bulan dia tinggalkan rumah. Saya ajak bicara baik-baik, dia tetap mau bercerai. Saya keberatan sekali. Mohon petunjuk dan pencerahanya KH Imam agar hati ini jadi tenang.

Asep- Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat

Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut

Jawaban:

Wa 'alaikumus salam wr. wb. Pak Asep Sumarno yang terhormat, sebagai suami dan kepala rumah tangga yang sudah berpengalaman, semestinya bapak bisa mengatasi sendiri persoalan rumah tangga sepelik apapun persoalan itu. Di sini saya hanya memberi arahan seperlunya saja.

Terkait istri yang enggan 'ngasih jatah', kiranya bapak evaluasi diri, apa penyebabnya? Kiranya istri 'kurang puas' ketika berhubungan suami istri dengan Bapak. Karena itu, variasi dan teknik-teknik tertentu yang membuat istri puas, perlu bapak pelajari dan lakukan. Istri yang tidak terpuaskan dalam hubungan badan bisa jadi mendorongnya untuk mencari kepuasan lain di luar pengetahuan bapak sebagai suami. Jika bapak bisa memuaskan istri di atas ranjang, "jatah" yang bapak idamkan itu pasti istri berikan.

Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah

Cerai via WA kepada istri tanpa niat dan dorongan emosi yang terkendali --secara Fikih-- tak jatuh cerai atau talak. Toh... jika istri itu menganggap itu talak, itu talak 1 atau talak raj'i namanya; yang masih bisa dirujuk. Berupayalah dengan segala cara untuk bisa rujuk sebelum istri menggugat cerai ke Pengadilan Agama.

Jika istri menggugat cerai via Pengadilan Agama, bapak harus bertahan untuk tidak menceraikannya, dengan alasan yang mestinya bapak bisa mengemukakannya, baik di luar maupun dalam sidang pengadilan.

Solusi untuk rujuk bisa bantuan pihak ketiga (tokoh yang disegani) baik dari keluarga bapak sendiri maupun dari keluarga istri atau tokoh lain yang sekiranya mampu untuk merukunkan rumah tangga bapak. Saran saya ini merujuk pada Firmn Allah: "Jika Anda khawatir terjadi pertengkaran di antara keduanya (suami-istri), maka utuslah hakam (juru damai) dari keluarga suami dan juru damai dari keluarga istri. Jika keduanya memang ingin islah (baikan, rukun dan damai), Allah akan memberi kekuatan dan kemampuan untuk pada keduanya. Sungguh Allah itu Maha tahu dan Maha Pakar" ( Qs al-Nisa': 35).

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?

Ini sumbang saran saya. Semoga bapak bisa melaksanakannya. Wallahu a'lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO