SURABAYA (BangsaOnline) - Ingin puaskan suami-suaminya, dua wanita berdarah Tionghoa putuskan untuk mengkonsumsi narkoba.
Dua wanita itu antara lain Riani (42) warga Jl. Lebak Indah Regency, Surabaya dan Flanela (38) warga Jl. Ciujung, Malang.
Baca Juga: Hendak Ambil Ranjauan Sabu, Polisi Tangkap Dua Pria di Surabaya dan Sidoarjo
Mereka ditangkap unit III Sat narkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh AKP Gatot.
"Untuk kedua wanita yang kita tangkap saling berkaitan, mereka sama-sama mengkonsumsi narkoba dan kita tangkap selama dua hari", ujar Kanit Reskrim Satnarkoba AKP Gatot memberikan keterangan
Penangkapan bermula saat unit III Satnarkoba melakukan penangkapan terlebih dahulu kepada Riani pada Selasa (10/2) pukul 18.30 WIB dirumahnya. Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti 1 palstik sabu berat 0,4 gram dan 1 unit Hp.
Baca Juga: Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Disita Polisi di Sukorejo Kota Blitar, Dua Pelaku Diamankan
Dari pengakuan yang didapat bahwa sabu dibeli dari seseorang laki-laki yang tidak diketahui namanya, transaksi pembelian selalu dilakukan dengan sistem ranjau.
Sistem ranjau yang dimaksud adalah Riani memesan sabu kepada Mr.X sebanyak 2 plastik masing-masing seberat 0,5 gram. Setelah dipesan sabu diantarkan ke tempat usaha butik Laudry milik Riani.
Pada pagi harinya saat Riani membuka tempat usahanya, ternyata sabu sudah berada di tempat sampah depan Laudry.
Baca Juga: Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Riani mengaku bahwa sabu itu tidak dipergunakan sendiri tapi untuk 1 plastik satunya dijual kepada Flanela yang kesehariannya bekerja di salon kecantikan daerah Surabaya Timur.
Dari keterangan itu lantas unit III Satnarkoba kembali melakukan penangkapan kepada Flanela pada Rabu (11/2) pukul 06.30 WIB, dan benar ditemukan sabu-sabu masih tidak berkurang seberat 0,5 gram.
Saat ditanyakan alasan kedua tersangka wanita mengkonsumsi narkoba mereka menerangkan bahwa itu dilakukan untuk menambah stamina dalam bekerja, dan waktu pulang kerumah agar bisa romantis dengan suami.
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Jaringan Narkoba Antar Pulau dari China
"Saya konsumsi sabu-sabu agar pulang kerja tidak capek dan setelah pulang agar suami tidak kecewa (puas)", ujar Flanela.
Keduanya juga mengaku telah mengkonsumsi sabu hampir 2 bulan terakhir dan ketagian dengan serbuk setan itu setelah mengkonsumsinya.
Selama satu minggu sekali kedua tersangka patungan untuk membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp. 1,6 juta.
Baca Juga: Satu dari Dua Pelaku Pencurian Motor di Karang Empat Surabaya Ternyata Residivis Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News